Polda Sumsel Musnahkan 397 Pucuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi Musi 2026
Polda Sumsel musnahkan 397 senpi rakitan hasil Operasi Senpi Musi 2026. Ratusan senjata diserahkan warga secara sukarela
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 397 pucuk senjata api rakitan ilegal hasil sitaan dan penyerahan sukarela dalam Operasi Senpi Musi 2026 di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel pada, Jumat (3/7/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menekan potensi tindak kriminal demi menciptakan situasi keamanan lingkungan yang kondusif di wilayah Bumi Sriwijaya.
"Dari total senjata yang diamankan, 234 pucuk diserahkan secara sukarela oleh masyarakat. Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin baik, sekaligus meningkatnya kesadaran bahwa kepemilikan senjata api ilegal dapat membahayakan keselamatan bersama," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Sandi Nugroho saat memimpin pemusnahan.
Ia merincikan dari ratusan senjata ilegal yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 284 pucuk merupakan jenis laras panjang dan 113 pucuk lainnya adalah laras pendek.
Adapun pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 ini berjalan selama 16 hari sejak tanggal 12 Juni hingga 27 Juni 2026 dengan melibatkan jajaran Polres di seluruh wilayah hukum setempat.
“Selama rentang waktu operasi, aparat kepolisian berhasil mengungkap total 32 kasus penyalahgunaan senjata api tanpa izin dan menahan 31 orang sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ia menegaskan keberhasilan tindakan represif ini tidak lepas dari peran aktif serta kontribusi masyarakat yang berani melaporkan indikasi pelanggaran hukum.
"Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Karena itu, kami akan terus menindak tegas segala bentuk kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan aksi pemusnahan massal alat penyerang ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan atau pengguna senpi ilegal.
Otoritas berwenang menegaskan tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap peredaran senjata terlarang demi memastikan jaminan perlindungan bagi warga sipil.
Masyarakat yang masih menguasai senjata serupa diimbau untuk segera melapor atau menyerahkannya secara kooperatif melalui jalur pelaporan yang disediakan, termasuk akses gratis Call Center Polri 110.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Bagi masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau serahkan sebelum dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·12 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus PNBP Pelabuhan Belawan, JPU Dalami Prosedur Pemanduan dan Navigasi Kapal
hendra·49 menit yang lalu -
PENDIDIKANMulai Oktober, Siswa SMA/SMK Bermasalah Bakal Dibina di Barak Kopassus
hendra·1 jam yang lalu -
PERISTIWADua Pemuda Tewas di Kontrakan, Polisi Temukan Bau Gas Menyengat dan Kompor Masih Menyala
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALDPD dan TNI Dorong Karya Bakti di Bengkulu, 580 Titik Pembangunan Disiapkan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALMelawan Petugas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Binjai Kota Ditembak Polisi
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALLBH Pandawa Khatulistiwa Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Aliran Emas Papua di Samarinda
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALiPhone Winda Lorenza Belum Pernah Dibuka Penyidik, LBH Medan Desak Uji Digital Forensik
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSultan B. Najamudin Dorong Kolaborasi TNI dan Pemda Percepat Pembangunan di Daerah
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOGubernur Herman Deru Tegaskan Banpres Karhutla Rp100 Miliar Digunakan Sesuai Prosedur
Fadli Tara·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan