Polda Sumsel Musnahkan 397 Pucuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi Musi 2026
Polda Sumsel musnahkan 397 senpi rakitan hasil Operasi Senpi Musi 2026. Ratusan senjata diserahkan warga secara sukarela
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 397 pucuk senjata api rakitan ilegal hasil sitaan dan penyerahan sukarela dalam Operasi Senpi Musi 2026 di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel pada, Jumat (3/7/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menekan potensi tindak kriminal demi menciptakan situasi keamanan lingkungan yang kondusif di wilayah Bumi Sriwijaya.
"Dari total senjata yang diamankan, 234 pucuk diserahkan secara sukarela oleh masyarakat. Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin baik, sekaligus meningkatnya kesadaran bahwa kepemilikan senjata api ilegal dapat membahayakan keselamatan bersama," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Sandi Nugroho saat memimpin pemusnahan.
Ia merincikan dari ratusan senjata ilegal yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 284 pucuk merupakan jenis laras panjang dan 113 pucuk lainnya adalah laras pendek.
Adapun pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 ini berjalan selama 16 hari sejak tanggal 12 Juni hingga 27 Juni 2026 dengan melibatkan jajaran Polres di seluruh wilayah hukum setempat.
“Selama rentang waktu operasi, aparat kepolisian berhasil mengungkap total 32 kasus penyalahgunaan senjata api tanpa izin dan menahan 31 orang sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ia menegaskan keberhasilan tindakan represif ini tidak lepas dari peran aktif serta kontribusi masyarakat yang berani melaporkan indikasi pelanggaran hukum.
"Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Karena itu, kami akan terus menindak tegas segala bentuk kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan aksi pemusnahan massal alat penyerang ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan atau pengguna senpi ilegal.
Otoritas berwenang menegaskan tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap peredaran senjata terlarang demi memastikan jaminan perlindungan bagi warga sipil.
Masyarakat yang masih menguasai senjata serupa diimbau untuk segera melapor atau menyerahkannya secara kooperatif melalui jalur pelaporan yang disediakan, termasuk akses gratis Call Center Polri 110.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Bagi masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau serahkan sebelum dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PENDIDIKANPBB dan BINUS Edukasi Mahasiswa Lewat Pameran Perbudakan Kolonial
Herman Saleh Harahap·5 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus Proyek Tuhan Yesus di Salib Kasih Tarutung, Hakim Dalami Kontrak hingga Perizinan
hendra·22 menit yang lalu -
-
KRIMINALKorban Pembacokan Pasar Gambir Tagih Janji Pelaku: Minta Polisi Segera Bertindak
hendra·46 menit yang lalu -
NEWSMarwan Jafar Tagih BI: Jangan Cuma Jaga Rupiah, Buktikan Dampaknya ke Lapangan Kerja!
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSidang Kasus Korupsi PNBP Belawan, Hakim Cecar Ahli Navigasi soal Prosedur Pengawasan Kapal
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWSDugaan Pelecehan Seksual di UGM Mencuat, Habib Syarief Minta Tindakan Tegas Jika Terbukti
hendra·2 jam yang lalu -
-
SUMSELDinkes Sumsel Catat 29.969 Kasus ISPA Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla hingga September 2026
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan