Tergiur Upah Rp1 Juta Jadi Kurir Senpi Rakitan, Warga OKI Diciduk Polisi Saat Transaksi COD di Jakabaring
Warga OKI diciduk di Palembang saat COD senpi rakitan. Polisi menyita revolver rakitan dan empat peluru aktif serta memburu pemasoknya.
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Niat hati mendapatkan keuntungan instan, seorang pria berinisial A (33) warga Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), justru harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Palembang, Kamis (13/8/2026).
Pria yang diduga kuat menjadi kurir peredaran senjata api rakitan ini ditangkap jajaran kepolisian usai terjebak strategi Undercover Buyatau penyamaran transaksi Cash on Delivery (COD).
Aksi penyergapan tersebut dilancarkan oleh tim Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di bawah pimpinan Kasubnit Pidum Ipda Popay di kawasan Jalan OPI Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Kasat Reskrim palembang" class="article-tag-link" rel="tag">Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Dedi, menyampaikan jika keberhasilan penangkapan kurir senjata api terlarang tersebut.
"Anggota Unit Pidum melakukan transaksi untuk membeli senpi rakitan jenis revolver dengan pelaku di kawasan Jalan Opi Raya Kelurahan 15 Ulu Palembang," ujar AKBP M Jedi P dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (14/8/2026).
Dari lokasi penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, dari tangan pelaku diamankan senjata api rakitan menyerupai revolver beserta amunisinya kaliber 9 mm sebanyak 4 butir,” ungkapnya.
Di hadapan penyidik, tersangka A berdalih bahwa dirinya hanyalah seorang perantara yang diperintah oleh seseorang berinisial JF, warga Desa Pulau Betung.
Senjata api rakitan tersebut rencananya akan dijual seharga Rp5 juta, di mana A dijanjikan imbalan upah sebesar Rp1 juta dan baru menerima uang muka sebesar Rp300 ribu.
Meskipun tersangka mengaku baru pertama kali mengantarkan barang haram tersebut, polisi tidak begitu saja percaya.
Sementara itu, Kasubnit Pidum Ipda Popay mengatakan jika dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap ponsel milik tersangka, justru membongkar keterlibatannya dalam jaringan peredaran senpi.
"Bukan hanya sekali, dari handphone pelaku kami melihat sudah ada tiga kali transaksi senpi," katanya.
Saat ini, tersangka A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tim Satreskrim Polrestabes Palembang terus melakukan pengembangan guna memburu keberadaan JF serta mengusut tuntas jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Kota Palembang.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALiPhone Winda Lorenza Belum Pernah Dibuka Penyidik, LBH Medan Desak Uji Digital Forensik
Rozie Winata·33 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSultan B. Najamudin Dorong Kolaborasi TNI dan Pemda Percepat Pembangunan di Daerah
Fadli Tara·49 menit yang lalu -
NEWS VIDEOGubernur Herman Deru Tegaskan Banpres Karhutla Rp100 Miliar Digunakan Sesuai Prosedur
Fadli Tara·56 menit yang lalu -
KESEHATANCegah HIV/AIDS, Rutan Kabanjahe Skrining Kesehatan Warga Binaan
Rozie Winata·57 menit yang lalu -
NASIONALPrabowo Takziah ke Rumah Megawati, Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Guruh Soekarnoputera
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KESEHATANRS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Pasien Aritmia
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Takluk 0-2 dari Malaysia di Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALBelum Jera, Residivis Narkoba di Medan Kota Kembali Diringkus Polisi, 7 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALFilep Wamafma Usulkan Pembentukan Dinas Khusus Masyarakat Adat untuk Perkuat Otsus Papua
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIRupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Tekanan Global Jadi Sorotan
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan