Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tergiur Upah Rp1 Juta Jadi Kurir Senpi Rakitan, Warga OKI Diciduk Polisi Saat Transaksi COD di Jakabaring

Warga OKI diciduk di Palembang saat COD senpi rakitan. Polisi menyita revolver rakitan dan empat peluru aktif serta memburu pemasoknya.

Tersangka yang telah berhasil diringkus dan dibawa ke Polrestabes Palembang, Kamis (13/8/2026). (foto: istimewa)
Tersangka yang telah berhasil diringkus dan dibawa ke Polrestabes Palembang, Kamis (13/8/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,  - Niat hati mendapatkan keuntungan instan, seorang pria berinisial A (33) warga Pangkalan Lampam, Kabupaten (), justru harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Palembang, Kamis (13/8/2026).

Pria yang diduga kuat menjadi kurir rakitan ini ditangkap jajaran kepolisian usai terjebak strategi Undercover Buyatau penyamaran transaksi Cash on Delivery (COD).

Aksi penyergapan tersebut dilancarkan oleh tim Unit Pidum di bawah pimpinan Kasubnit Pidum Ipda Popay di kawasan Jalan , Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan , Palembang.

Kasat Reskrim " class="article-tag-link" rel="tag">Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Dedi, menyampaikan jika keberhasilan penangkapan kurir senjata api terlarang tersebut.

"Anggota Unit Pidum melakukan transaksi untuk membeli jenis revolver dengan pelaku di kawasan Jalan Opi Raya Kelurahan 15 Ulu Palembang," ujar AKBP M Jedi P dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (14/8/2026).

Dari lokasi penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir kaliber 9 milimeter.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, dari tangan pelaku diamankan senjata api rakitan menyerupai revolver beserta amunisinya kaliber 9 mm sebanyak 4 butir,” ungkapnya.

Di hadapan penyidik, tersangka A berdalih bahwa dirinya hanyalah seorang perantara yang diperintah oleh seseorang berinisial JF, warga Desa Pulau Betung.

Senjata api rakitan tersebut rencananya akan dijual seharga Rp5 juta, di mana A dijanjikan imbalan upah sebesar Rp1 juta dan baru menerima uang muka sebesar Rp300 ribu.

Meskipun tersangka mengaku baru pertama kali mengantarkan barang haram tersebut, tidak begitu saja percaya.

Sementara itu, Kasubnit Pidum Ipda Popay mengatakan jika dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap ponsel milik tersangka, justru membongkar keterlibatannya dalam jaringan peredaran senpi.

"Bukan hanya sekali, dari handphone pelaku kami melihat sudah ada tiga kali transaksi senpi," katanya.

Saat ini, tersangka A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tim Satreskrim Polrestabes Palembang terus melakukan pengembangan guna memburu keberadaan JF serta mengusut tuntas jaringan peredaran di wilayah Kota Palembang. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait