Polres Batubara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Ekstasi
Satres Narkoba Polres Batubara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 Kg dan 15.000 butir pil ekstasi.
Nusantaraterkini.co, BATUBARA - Satres Narkoba Polres Batubara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 Kg dan 15.000 butir pil ekstasi.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengatakan pihaknya mengamankan tiga orang yakni M (47) warga Kabupaten Aceh Timur, TR (28) warga Kabupaten Aceh Taminang dan CW (42) warga Aceh Tamiang.
AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi menyatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari tanggal 25 November 2024 malam, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi narkoba sehingga melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pengintaian di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, kata Fery Kusnadi, pihaknya melihat ada dua orang pria sesuai ciri-ciri.
“Kita langsung melakukan penggeledahan kepada kedua orang tersebut,” akunya, Kamis (12/12/2024).
Dari dalam tas yang dibawa dua pria tersebut ditemukan barang bukti 2 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.
"Kedua tersangka mengaku akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara," ungkap Fery Kusnadi.
Baca Juga: Polres Batubara Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5 Tersangka dan Puluhan Kilo Barang Bukti
Kepada penyidik, keduanya juga mengaku melakoni bisnis haram tersebut bersama temannya, CW. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu.
"Tersangka CW berhasil ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh," jelas orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Batubara ini.
Baca Juga: Buru Bandar Narkoba hingga ke Asahan, Polres Batubara Amankan Sabu Berikut Senpi dan 3 Butir Peluru
Guna proses penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti 2 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan 2 Kg, 2 bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi, 2 tas ransel dan 2 unit handphone (HP) dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSRazia Kos di Kisaran, 8 Pasangan Muda-Mudi Diamankan Polisi, Ada Anak di Bawah Umur
hendra·13 menit yang lalu -
NEWSDiduga Hendak Balap Liar, 29 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Jalan Diponegoro Medan
hendra·44 menit yang lalu -
PERISTIWAKecelakaan Maut Dua Motor di Sergai, Remaja 17 Tahun Tewas di Lokasi
hendra·1 jam yang lalu -
-
NEWSMayat Pria Ditemukan Membusuk di Bangunan Kosong Tebingtinggi, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan
hendra·2 jam yang lalu -
-
EKONOMIHutama Karya Genjot JTTS Tembus 1.160 Kilometer, BAKN DPR RI Sorot Dampak Ekonomi
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIPasar Kripto Hari Ini: Bitcoin Naik Tipis ke $84 Ribu, LayerZero Meroket 14 Persen
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELOperasi Sikat Musi 2026: 20 Personel Brimob Gencarkan Patroli Keamanan di Palembang
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
PERISTIWAGempa Bumi Magnitudo 6.1 di Sumba Barat Daya, Guncangan Kuat Dirasakan Selama 1 Menit
Rozie Winata·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan