Nusantaraterkini.co, Medan - Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram.
Di mana barang haram tersebut direncanakan akan diedarkan ke Kota Medan, Lampung hingga Makasar.
Dari informasi yang dihimpun, polisi juga menggagalkan peredaran ganja seberat 272,23 kilogram dan ekstasi sebanyak 40.118 butir.
Baca Juga : Satgas Pangan Polda Sumut Sisir Pusat Pasar Medan, Pastikan Tak Ada Penimbunan Stok
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, penangkapan dan pengungkapan ini selama 64 hari sejak September hingga November.
Sampai detik ini, pihaknya terus berupaya memberantas narkoba di wilayah Sumatera Utara hingga tuntas.
Upaya pencegahan seperti patroli di jalur pengiriman narkoba juga semakin digalakkan.
Baca Juga : Panitia Laporkan Kericuhan di Luar Arena Musda Golkar Sumut ke Poldasu
"Terkait dengan masih adanya sarang-sarang narkoba, saya bersama jajaran sudah merencanakan, lamban laun akan menindak tempat-tempat yang menjadi sarang-sarang narkoba,"kata Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Rabu (20/11/2024).
Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini juga memastikan seluruh barang bukti yang diamankan asli.
Lanjutnya, setelah diamankan, barang bukti narkoba langsung diserahkan ke direktorat tahanan dan barang bukti (Ditahti) untuk dijaga.
Baca Juga : Produksi Terancam Terganggu, PT Semen Baturaja Ajukan Dispensasi Angkutan Batu Bara ke Pemprov Sumsel
Sehingga ia memastikan tak ada barang bukti narkoba yang hilang, maupun ditukar.
"Saya pastikan apabila teman-teman penyidik mengamankan barang bukti, saya pastikan tidak ada barang bukti yang keluar ataupun hilang," ucapnya.
Baca Juga : Dalam Hitungan 10 Detik, Sepeda Motor Lenyap Dibawa Kawanan Maling
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi merinci, seluruh barang bukti merupakan pengungkapan 31 kasus.
Dari 31 kasus, ada 55 orang yang ditangkap karena terlibat langsung peredaran narkoba. Sebagian pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas.
"Ini merupakan hasil pengungkapan 60 hari dari bulan September hingga November. Untuk tersangka kurang lebih sebanyak 55 orang dari 31 kasus atau laporan polisi,"ungkap Kombes Yemi Mandagi, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga : Beredar Isu Tanggul Laut Jakarta Jebol dan Makan Korban, Terbukti Hoaks!
Mantan Kapolresta Deliserdang ini menyebut, narkoba yang berhasil diamankan berasal dari berbagai wilayah.
Sebagian, ada yang dikirim dari Malaysia ke perairan Asahan, lalu dari Malaysia, Belawan hingga ke Deliserdang.
Kemudian, ada sabu-sabu yang dikirim dari Rokan Hilir, Riau dan dari Aceh ke Medan.
Baca Juga : Bandara SMB II Kembali Layani Penerbangan Internasional Rute Singapura
Narkoba ini, lanjut Yemi akan dikirim dan diedarkan ke Kota Medan, Lampung hingga Makasar.
"Barang bukti narkoba masuk dari 2, yakni jalur darat Rokan Hilir, Aceh lalu masuk ke Sumatra Utara. Kemudian, dari laut melalui Bagan Asahan dan Tanjung Balai."
Saat ini, 201 kilogram sabu-sabu, ganja seberat 272,23 kilogram dan ekstasi sebanyak 40.118 butir dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.
(akb/nusantaraterkini.co)
