Nusantaraterkini.co, BATUBARA - Polres Batubara mengungkap jaringan kasus narkoba yang beroperasi di wilayah Batubara, Sumatera Utara, pada Jumat (30/8/2024).
Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengungkap sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
"Kita telah mengamankan barang bukti 1 Kg narkoba jenis Sabu, 3 butir pil Ekstasi, 21 Kg ganja serta barang bukti lainnya," kata Taufiq.
Baca Juga : Ipda Taryono Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Subang, Segini Harta Kekayaannya
Polisi juga mengamankan lima orang tersangka.
Kata Taufiq, para tersangka diamankan dalam waktu yang berbeda-beda.
"Pada Jumat (2/8/2024) tersangka Irwansyah (53) kita amankan di Jalan Merdeka, Desa Esa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram," jelas Taufiq.
Baca Juga : Sindikat Pengedar Uang Palsu Modus Transaksi Barang Antik Ditangkap Polisi
"Tersangka Muhammad Arya Pratama kita amankan, pada Selasa (9/8/2024) lalu," sambungnya.
Dan tersangka Hidayatur Rahman (21) dan Irwan (48), pihaknya tangkap, pada Kamis (25/8/2024) kemarin.
"Tersangka Irfan Syaputra (22) kita amankan Minggu (28/8/2024), sehari setelah tersangka Iswandi Wahab (27) diamankan pada Sabtu (27/8/2024) kemarin," terangnya.
Baca Juga : Gerebek Narkoba, Polisi Tangkap Satu Pengedar
Saat ini para tersangka, sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.
(cw7/nusantaraterkini.co).
