Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Diduga Hendak Balap Liar, 29 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Jalan Diponegoro Medan

Polisi mengamankan 29 motor berknalpot brong yang diduga hendak balap liar di Jalan Diponegoro Medan. Seluruh kendaraan ditindak dan ditilang.

Petugas Satlantas Polrestabes Medan saat menindak seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot grong. (Foto: Dok Polrestabes Medan)
Petugas Satlantas Polrestabes Medan saat menindak seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot grong. (Foto: Dok Polrestabes Medan)
A A

Nusantaraterkini.co,ย  โ€” Puluhan pengendara sepeda motor diduga hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dibuat kocar-kacir setelah didatangi personel Satlantas Polrestabes Medan, Sabtu (3/10/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 29 unit sepeda motor dari berbagai merek. Kendaraan-kendaraan itu kemudian dibawa ke Satlantas Polrestabes karena ditemukan menggunakan knalpot brong dan selanjutnya dikenai sanksi tilang.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo mengatakan, penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aksi balap liar di kawasan Jalan Diponegoro.

โ€œKita melakukan hunting malam rutin dan mendapat informasi bahwa di Jalan Diponegoro ada aksi balap liar. Kita langsung turun ke lokasi dan melakukan penindakan,โ€ ujar Widodo, Minggu (4/10/2026).

Menurut Widodo, puluhan sepeda motor tersebut diamankan ketika para pengendara diduga hendak memulai aksi balap liar. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang ditemukan melanggar aturan.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.

Polisi memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk mengambil kembali sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan.

โ€œSemua knalpot brong. Maka kita minta untuk dibawakan knalpot standar untuk dipasang. Lalu boleh membayar denda tilang ke BRI dan diambil kembali sepeda motornya,โ€ tegas Widodo.

Widodo menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Medan.

Penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong, kata dia, akan dilakukan secara rutin di berbagai lokasi yang dianggap rawan.

โ€œKami tegaskan ke pengendara atau joki-joki balap liar di Kota Medan. Setiap hari, setiap sudut Kota Medan akan kami sambangi untuk menindak aksi yang meresahkan ini. Begitu juga dengan pengguna knalpot brong, akan kami tindak,โ€ pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait