Wantimpres 26 Orang: Dasar Hukumnya Ada, Efektivitasnya Perlu Dibuktikan
Analisis hukum pengangkatan 26 anggota Wantimpres berdasarkan UU No. 64/2024 dan efektivitas kinerjanya.
Oleh: Abdullah Rasyid
PELANTIKAN 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026, memunculkan pertanyaan yang cukup ramai: bukankah jumlah Wantimpres hanya sembilan orang, terdiri atas seorang ketua dan delapan anggota? Apakah sudah terbit Perppu yang membolehkan penambahan itu?
Pertanyaan tersebut masuk akal. Batas sembilan orang memang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2006. Namun, ketentuan itu telah diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.
Untuk menambah jumlah anggota menjadi lebih dari sembilan orang, Presiden tidak memerlukan Perppu. Ruang hukumnya sudah tersedia dalam undang-undang.
Persoalannya kemudian bergeser: apakah jumlah yang dipilih sesuai kebutuhan, apakah pengangkatannya memenuhi seluruh ketentuan, dan bagaimana efektivitasnya akan dinilai?
Batas sembilan orang sudah dihapus
Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 semula menetapkan Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota.
UU Nomor 64 Tahun 2024 mengubah rumusan tersebut menjadi: “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.”
Perubahannya jelas. Jumlah anggota tidak lagi dipatok sembilan orang. Presiden dapat menentukan jumlahnya berdasarkan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan efektivitas pemerintahan.
UU Nomor 64 Tahun 2024 disahkan dan diundangkan pada 17 Oktober 2024, serta berlaku sejak tanggal itu. Tanggal pengundangan ini perlu dibedakan dari persetujuan DPR dalam proses legislasi pada September 2024.
Karena itu, dasar hukum yang harus dibaca adalah UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.
Mengapa aturan baru yang berlaku?
Dalam hukum dikenal asas lex posterior derogat legi priori. Artinya, aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan lama yang bertentangan pada tingkat yang sama.
Pada kasus ini, kita bahkan tidak perlu berhenti pada asas tersebut. UU Nomor 64 Tahun 2024 secara tegas mengubah Pasal 7 ayat (1). Batas sembilan orang sudah diganti dengan rumusan baru.
Ini tidak berarti seluruh UU Nomor 19 Tahun 2006 kehilangan daya berlaku. Ketentuan yang tidak diubah tetap digunakan. Adapun pasal yang diubah harus dibaca menurut rumusan terbarunya.
Dengan demikian, keberatan terhadap jumlah 26 anggota tidak dapat lagi bertumpu pada batas sembilan orang dalam pasal lama.
Apa hubungan undang-undang dengan Keppres?
Pasal 16 UUD 1945 memberikan dasar bagi Presiden untuk membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan. Pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada undang-undang. Konstitusi tidak menentukan jumlah anggotanya.
Teori tata norma Hans Kelsen membantu menjelaskan hubungan ini. Suatu kewenangan hukum harus dapat ditelusuri landasannya pada norma yang lebih tinggi.
Dalam kasus Wantimpres, UUD 1945 memberikan dasar konstitusional. Undang-undang mengatur lembaga dan keanggotaannya. Keputusan Presiden menetapkan orang-orang yang diangkat untuk menjalankan tugas tersebut.
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa anggota Wantimpres RI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan penetapan melalui Keputusan Presiden.
Menurut keterangan resmi Sekretariat Negara, pengangkatan 26 anggota pada 2 Oktober 2026 didasarkan pada Keppres Nomor 107/P Tahun 2026.
Jadi, penghapusan batas sembilan orang dilakukan melalui undang-undang. Keppres digunakan untuk melaksanakan pengangkatan berdasarkan kewenangan yang sudah diberikan.
Mengapa tidak perlu Perppu?
Pasal 22 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.
Dalam persoalan jumlah anggota Wantimpres, perubahan aturan sudah dilakukan melalui undang-undang. Tidak diperlukan Perppu untuk menghapus batas yang memang sudah tidak berlaku.
Pertanyaan tentang Perppu muncul karena sebagian masyarakat masih membaca ketentuan lama. Penjelasan pemerintah akan lebih mudah dipahami jika langsung memperlihatkan perbandingan rumusan Pasal 7 sebelum dan sesudah perubahan.
Kebutuhan Presiden tetap harus dikaitkan dengan efektivitas
Ada bagian penting dalam Pasal 7 yang tidak boleh terlewat: “dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan”.
Frasa ini membatasi cara kewenangan tersebut digunakan. Jumlah anggota memang ditentukan sesuai kebutuhan Presiden, tetapi kebutuhannya harus berhubungan dengan fungsi Wantimpres.
Karena itu, publik berhak bertanya: mengapa diperlukan 26 anggota? Keahlian apa yang hendak dihimpun? Bagaimana pembagian tugasnya? Bagaimana berbagai pendapat dirumuskan menjadi nasihat yang berguna bagi Presiden?
Lebih banyak anggota dapat memperkaya pengalaman dan sudut pandang. Akan tetapi, jumlah yang besar juga memerlukan pengaturan kerja yang lebih cermat. Tanpa pembagian tugas yang jelas, pembahasan bisa berulang dan tanggung jawab menjadi kabur.
Pemikiran Lon L. Fuller dalam The Morality of Law relevan di sini, terutama mengenai kesesuaian antara aturan yang diumumkan dan tindakan dalam pelaksanaannya.
Jika undang-undang mensyaratkan efektivitas, pelaksanaan tugas Wantimpres perlu menunjukkan bagaimana syarat itu dipenuhi. Pemerintah sepatutnya dapat menjelaskan alasan kelembagaan di balik jumlah yang dipilih.
Soal jumlah tidak menjawab seluruh persoalan hukum
Dibolehkannya jumlah anggota lebih dari sembilan orang belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh pengangkatan telah memenuhi hukum.
Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa anggota Wantimpres RI diangkat paling lambat tiga bulan sejak Presiden terpilih dilantik.
Ketentuan ini perlu dibaca ketika menilai pengangkatan pada Oktober 2026. Apakah pengangkatan tersebut merupakan pembentukan pertama, penggantian anggota, atau perubahan susunan yang sebelumnya sudah terbentuk?
Untuk menjawabnya, diperlukan riwayat keanggotaan dan naskah lengkap keputusan terkait. Berita pelantikan saja belum cukup untuk menentukan akibat hukumnya.
Persyaratan anggota dalam Pasal 8 dan larangan rangkap jabatan dalam Pasal 12 juga tetap harus diperiksa. Kewenangan menentukan jumlah tidak menghapus kewajiban memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.
Evaluasi dua tahun jangan menjadi formalitas
Pasal II angka 3 UU Nomor 64 Tahun 2024 mewajibkan DPR dan pemerintah melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang dua tahun setelah berlaku.
Karena diundangkan pada 17 Oktober 2024, titik dua tahun itu jatuh pada 17 Oktober 2026.
Ketentuan ini tidak membuat undang-undang otomatis berakhir. Namun, evaluasinya menjadi kesempatan untuk melihat apakah perubahan susunan Wantimpres bekerja sesuai tujuan.
Hal yang perlu diperiksa antara lain pembagian bidang, mutu rekomendasi, kebutuhan anggaran, dan mekanisme penyampaian nasihat kepada Presiden. Evaluasi akan berguna jika menghasilkan temuan dan perbaikan yang nyata.
Mutu nasihat menjadi ukuran utama
Perdebatan tentang batas sembilan orang sudah dapat dijawab melalui perubahan undang-undang. Pengangkatan 26 anggota dimungkinkan oleh Pasal 7 ayat (1) yang berlaku sekarang.
Namun, tugas Wantimpres tidak selesai pada pengangkatan. Nilai lembaga ini akan terlihat dari kemampuannya membantu Presiden memahami persoalan, mempertimbangkan pilihan, dan menghindari keputusan yang merugikan kepentingan negara.
Nasihat yang baik kadang menguatkan keputusan Presiden. Pada kesempatan lain, nasihat itu justru perlu menunjukkan kelemahan dan meminta sebuah rencana ditinjau kembali. Keberanian seperti itulah yang membuat dewan pertimbangan berguna.
Dasar hukumnya tersedia. Kepatuhan pengangkatan dan efektivitas kerjanya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
REFERENSI
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 16 dan Pasal 22.
2. UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
3. UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006.
4. Sekretariat Negara RI, “Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara”, 2 Oktober 2026.
5. Hans Kelsen, Pure Theory of Law, terjemahan Max Knight, University of California Press, 1967.
6. Lon L. Fuller, The Morality of Law, edisi revisi, Yale University Press, 1969. (*)
Penulis adalah Mahasiswa Hukum Universitas Krisnadwipayana
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSMayat Pria Ditemukan Membusuk di Bangunan Kosong Tebingtinggi, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan
hendra·47 menit yang lalu -
-
EKONOMIHutama Karya Genjot JTTS Tembus 1.160 Kilometer, BAKN DPR RI Sorot Dampak Ekonomi
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIPasar Kripto Hari Ini: Bitcoin Naik Tipis ke $84 Ribu, LayerZero Meroket 14 Persen
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELOperasi Sikat Musi 2026: 20 Personel Brimob Gencarkan Patroli Keamanan di Palembang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
PERISTIWAGempa Bumi Magnitudo 6.1 di Sumba Barat Daya, Guncangan Kuat Dirasakan Selama 1 Menit
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
PERISTIWAGempa M5.9 Guncang Aceh Jaya, Getaran Kuat Dirasakan Warga hingga Meulaboh
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLAHead to Head FIFA ASEAN Cup 2026: Rekor Pertemuan dan Duel Sengit Indonesia vs Thailand
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Pangan Global Melonjak ke Level Tertinggi dalam Empat Tahun Akibat Gangguan Logistik dan Cuaca
Rozie Winata·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan