nusantaraterkini.co, ASAHAN - Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran 130 kg ganja dan 13 kg sabu. Polisi juga menangkap empat tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Doli Silaban, SH, MH dan KBO Satres Narkoba IPDA Ahmadi, SH mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan periode sejak 19 sampai dengan 31 Juli 2024.
"Ini dari 4 orang tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 2 orang pelaku tindak pidanan jenis ganja, 2 orang pelaku tindak pidana jenis sabu," kata Afdhal saat menggelar press release di Mapolres Asahan, Kamis (8/8/2024).
Dirincikan Afdhal, barang bukti yang diamankan terdiri 130 bungkus/ bal narkotika jenis ganja seberat 130 Kg, 11 bungkus plastik teh cina merk Qing Shan warna hijau cokelat berisi narkotika jenis sabu berat netto 11 Kg dan 1 bungkus plastik Teh Cina merk Do Hong Poo warna merah putih berisi sabu berat netto 1 Kg dan juga 1 bungkus plastik warna kuning berisi 1 bungkus plastik warna putih bergambar ikan yang didalamnya berisi sabu berat kurang lebih 1 Kg.
"Jadi untuk narkotika sabu ini sekitar kurang lebih 13 Kg," terang Afdhal.
"Narkoba adalah musuh kita bersama, dalam pemberantasan narkoba tidak bisa dibebankan kepada Kepolisian saja, maka kita harus saling bahu membahu antar Polisi, masyarakat dan awak media demi menghilangkan narkoba di Kabupaten Asahan.
"Saya meminta kepada Masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba di Kabupaten Asahan" tegas Afdhal.
(Dra/nusantaraterkini.co).