Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu, Ganja dan Ekstasi: 54.457 Jiwa Terselamatkan

Polres Langkat memusnahkan 370,62 gram sabu, 90 pil ekstasi dan 17,468 gram ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika.

Polres Langkat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus, Rabu (23/9/2026). Barang bukti tersebut terdiri dari 370,62 gram sabu, 90 butir pil ekstasi, dan 17,468 gram ganja. (Foto: istimewa)
Polres Langkat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus, Rabu (23/9/2026). Barang bukti tersebut terdiri dari 370,62 gram sabu, 90 butir pil ekstasi, dan 17,468 gram ganja. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,Β  β€” Polres Langkat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus, Rabu (23/9/2026). Barang bukti tersebut terdiri dari 370,62 gram , 90 butir pil ekstasi, dan 17,468 gram ganja.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres AKBP Hannry P.H. Tambunan dengan disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk unsur Pengadilan, Kejaksaan, serta Propam.

AKBP Hannry mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus kelengkapan administrasi sebelum perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

β€œPemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” kata Hannry.

Ia menegaskan, keterlibatan sejumlah instansi dalam proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan.

β€œKita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar,” tegasnya.

Dalam proses pemusnahan, dan pil ekstasi dihancurkan dengan cara direbus menggunakan kompor gas. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh tim Bidlabfor Polda Sumatera Utara untuk memastikan jenis serta kandungan narkotika tersebut.

Setelah proses penghancuran selesai, hasilnya kemudian dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Hannry, seluruh tahapan dilakukan bersama pihak terkait untuk menjaga transparansi serta memastikan proses pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan.

β€œSelain memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan perkara, pemusnahan juga menjadi upaya mencegah narkotika kembali beredar dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Polres Langkat mengestimasi pemusnahan barang bukti tersebut berkaitan dengan upaya penyelamatan sekitar 54.457 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Langkah tersebut juga disebut sebagai bagian dari implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria yang diinisiasi Kapolres Langkat, dengan semangat β€œGagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Polres Langkat menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika sekaligus membangun pelayanan kepolisian yang responsif dan dekat dengan masyarakat.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait