Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

18 Kg Sabu di Aceh Gagal Edar, Polisi Ringkus Satu Pelaku

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba dari Malaysia di Aceh (Foto: Dok Ist)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 18 kg sabu di wilayah Aceh Timur, Aceh

Sebanyak 18 kg sabu itu dibungkus dalam sarung oleh pelaku guna mengelabuhi petugas.

Satu tersangka berinisial S berhasil diringkus meski sempat membuang 10 bungkus sabu saat akan diringkus petugas.

Baca Juga : Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Kaltim: Dua Tersangka Diringkus

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini berkat keberanian masyarakat yang memberikan informasi ke pihak kepolisian terkait peredaran narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.

"Jadi kami mendapat informasi kalau ada peredaran sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh. Dari informasi itu kita langsung ke TKP melakukan penyelidikan," kata Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

Pada Senin (28/4/2025) pukul 23.20, kata Eko Hadi, terjadi transaksi narkotika sebanyak 18 bungkus di Langsa. "Saat itu juga petugas langsung mengejar tersangka. Tersangka sempat membuang 10 bungkus sabu dan akhirnya berhasil diringkus petugas," terangnya.

Baca Juga : Sejumlah Pejabat Inspektorat Sumut Dinonaktifkan, Diduga Terlibat Gratifikasi

"Tersangka kita ringkus di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Aceh beserta 8 bungkus yang tersisa di tangannya, karena yang 10 bungkus sudah sempat dibuang tersangka saat akan diringkus," papar Eko Hadi.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan