Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Terancam 7 Tahun Penjara

Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen pertanahan 15 hektare di Deli Serdang dan terancam hukuman hingga 7 tahun.

Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak (tengah) didampingi penyidik dan Kabid Humas menunjukkan barang bukti surat yang menyeret Dhody Thohir masuk penjara, Kamis (24/9/2026).(ton/nusantaraterkini.co)
Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak (tengah) didampingi penyidik dan Kabid Humas menunjukkan barang bukti surat yang menyeret Dhody Thohir masuk penjara, Kamis (24/9/2026).(ton/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan anggota DPRD Sumut, , sebagai tersangka dan menahannya atas kasus dugaan seluas 15 hektare di Kecamatan Patumbak, Deliserdang. 

Direskrimum Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, Dhody disangkakan melanggar Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, subsider Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Polisi juga menyandingkan pasal tersebut dengan Pasal 394 subsider Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

"Untuk pasal utama, yakni Pasal 266 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan Pasal 263 KUHP yang menjadi pasal cadangan memiliki ancaman maksimal 6 tahun penjara," ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Dhody ditahan setelah dilaporkan Muhammad Gazali Iskandar (43), Direktur PT Rapi Ray Putratama, perusahaan yang mengembangkan perumahan subsidi di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Polisi menyebut Dhody, melalui kuasa hukumnya, mengirim empat surat yang mengklaim lahan seluas 15 hektare. Di atas lahan tersebut telah dibangun perumahan oleh PT Rapi Ray Putratama.

Dasar klaim Dhody adalah Surat Rencana Pembelian atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lama yang disebut telah diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Tiga surat dikirim ke Bank BTN Medan, Bank BRI Medan, dan Bank BJB Medan. Satu surat lainnya dikirim ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.

"Melalui kuasa hukumnya mengirim ke Bank BTN, Bank BRI dan Bank BJB dan Kantor Pertanahan (BPN) yang mana isinya mengaku sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas kepemilikan tersebut, padahal tanah tersebut bukan miliknya. Surat tersebut mengakibatkan PT Rapi Ray Putratama mengalami kerugian tidak mendapatkan fasilitas kredit dari bank dan sertifikatnya diblokir BPN," ungkap Cornelis.

Untuk membuktikan perkara tersebut, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah telah memeriksa 13 saksi. Mereka berasal dari pihak internal, pemilik tanah sebelumnya, perbankan, hingga pembeli rumah.

Penyidik juga meminta keterangan enam ahli. Empat ahli berasal dari pihak penyidik, yakni ahli pidana dan bahasa. Sementara dua ahli lainnya merupakan ahli yang diajukan pihak .

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru