Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Tangkap Pelaku yang Habisi Wanita dengan Pisau Tertancap di Perut di Desa Sampali

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polisi berhasil ungkap misteri pembunuhan mayat wanita dengan pisau tertancap diperut yang sempat menghebohkan masyarakat di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu.

Nusantaraterkini.co, Medan - Polisi berhasil ungkap misteri pembunuhan mayat wanita dengan pisau tertancap diperut yang sempat menghebohkan masyarakat di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu.

Korban ialah Tiar Martha Situngkir (33), yang merupakan warga setempat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan, bahwa korban  mengalami luka di bagian wajah dan patah tulang.

Baca Juga : Pilih Bertahan di Eropa, Ole Romeny Tolak Tawaran Gabung Persib Bandung

"Setelah melakukan olah TKP dan melakukan otopsi terhadap jenazah hasil menunjukkan korban mengalami luka di wajah tepatnya di bibir, lalu patah tulang rusuk, dan yang paling sadis adalah tertancapnya sebilah pisau di bagian tubuhnya," ucapnya kepada wartawan dilokasi kejadian, Selasa (17/12/2024).

Lanjutnya, atas dasar hasil otopsi tersebut, petugas berhasil Mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga : Kalahkan Wolves 2-1, Mikel Arteta Akui Arsenal Sempat Tampil Mengecewakan di Babak Pertama

"Dari serangkaian tindakan yang kita lakukan, kemudian kita bisa menemukan dan Mengidentifikasi, kita melakukan penangkapan pelaku pada hari Senin (16/12/2024), enam hari setelah penemuan jenazah," ungakapnya.

Petugas yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan Pelaku berinisial HT (55) di Provinsi Riau. 

"Dilakukan penangkapan di bagan Siapi Api provinsi Riau, dan kita yakini pelaku sudah melarikan diri dari lokasi. Kemudian benda benda yang dikuasai oleh pelaku adalah headphone milik korban," tambahnya.

Baca Juga : Seekor Buaya Serang Lansia, BKSDA Sumsel Turun Tangan di Sematang Borang

Kombes Gidion juga menyakinkan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman berat untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.

"Kita juga sedang melakukan penguatan penyidikan, ada Informasi yang bisa kita terima dari keluarga, silahkan. Dan kami yakinkan bahwa akan melakukan konstruksi hukum terberat untuk kasus ini, mulai dari pembunuhan berencana 339 bahkan 365 nya kita lakukan dengan komulatif mau pun subsideritas," pungkasnya.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : HUT ke-18 Partai Gerindra, Sekjen Sugiono Serukan Konsolidasi dan Aksi Nyata