Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tangkap Residivis Narkoba, Polda Riau Amankan 14 Kg Sabu dan 6.800 Butir Ekstasi

DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara

Tersangka dan barang bukti di Polda Riau. (Foto: dok Ditresnarkoba Polda Riau)
Tersangka dan barang bukti di Polda Riau. (Foto: dok Ditresnarkoba Polda Riau)
A A

, PEKANBARU - Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran di Kota Pekanbaru dengan menangkap seorang berinisial DK (45) di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Selain tersangka, dalam kasus ini polisi juga menyita sebanyak 14 kg dan 6.800 butir pil .

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bergerak setelah mendapat informasi mengenai peredaran di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg dan 6.800 butir pil di dalam kendaraannya,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Polda Sumut Amankan 56 Kg Sabu di Langkat

Diketahui, DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Baca Juga: Gerebek Narkoba, Polisi Ringkus Bandar: 10 Rumah Turut Digeledah

"Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," jelasnya.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini.

(Akb/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait