Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Hartoyo alias Oyok (51).
Dugaan TPPU yang dilakukan Oyok, berangkat dari bisnis narkoba yang sudah lama ia jalankan. Bahkan, Oyok diketahui menjadi salah satu pemasok narkoba bagi sejumlah pengedar, di kota Medan.
"Kita (polisi) sedang dalam penyelidikan terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka Oyok. Jika memang ada, ya kita tindak," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Minggu (19/1/2025).
Baca Juga: Oyok Bos Besar Narkoba di Medan Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap seorang bandar narkoba bernama Hartoyo alias Oyok (51), di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, pada Minggu (29/12/2024) lalu.
Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika mengungkapkan, Oyok merupakan bandar besar yang telah lama diburu polisi.
Baca Juga: Polisi Sita 17 Ribu Butir Happy Five dari Gudang Narkoba di Medan
Pasalnya, Oyok disebut sebagai salah seorang pemasok yang sering dijadikan tempat permintaan narkoba dari sejumlah pengedar.
"Dari pengakuan para tersangka yang sudah kita (polisi) tangkap sebelumnya, mengaku jika barang mereka didapat dari tersangka, Oyok," ucap Andik kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
(Cw7/Nusantaraterkini.co)