Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Ringkus Pengedar Tramadol di Tanah Abang, 500 Butir Obat Keras Siap Edar Disita

Polisi Jakarta Pusat menangkap pengedar tramadol di Tanah Abang. Sebanyak 500 butir obat keras disita, pelaku juga positif sabu.

Pengedar Tramadol berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: istimewa).
Pengedar Tramadol berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AR (37) dan menyita 500 butir tramadol yang diduga akan diedarkan kepada konsumen.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/5/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Tindakan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya transaksi obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang membawa ratusan butir tramadol dalam kantong plastik hitam," ujar Reynold, Minggu (31/5/2026).

Pelaku diketahui bernama Ari Ridwan (37), warga Kebon Melati, Tanah Abang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 500 butir tramadol yang diduga siap dipasarkan secara ilegal.

Sementara itu, Kasat Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin atau sabu.

"Hasil tes urine tersangka positif metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami sumber perolehan barang serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat," jelas Wisnu.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras ilegal melalui layanan kepolisian 110.

Apa Itu Tramadol

Tramadol merupakan obat pereda nyeri golongan opioid yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat. Penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter karena berpotensi menimbulkan ketergantungan jika disalahgunakan.

Jika disalahgunakan dalam jumlah besar, pengguna maupun pengedarnya bisa dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diproses sebagai tindak pidana narkotika.

(Dra/nisantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru