Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Tangerang, Polisi Sita 10.512 Butir
Polisi menangkap pengedar obat keras ilegal di Sepatan Timur, Tangerang. Sebanyak 10.512 butir Tramadol dan Hexymer berhasil disita.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kepolisian berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial RL ditangkap, sementara 10.512 butir obat keras disita sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya, khususnya yang kerap menyasar generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan sering menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Jauhari, Rabu (7/1/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal melalui layanan Polri 110.
Jauhari memastikan jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat di wilayah Tangerang Kota.
Terungkap Berkat Laporan Warga
Sementara itu, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Sepatan Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” kata Fahyani.
Saat penangkapan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang pelaku. Penggeledahan lanjutan di tempat kontrakan RL juga kembali menemukan barang bukti serupa.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 10.300 butir Tramadol, 212 butir pil kuning jenis Hexymer, serta satu unit telepon genggam,” ungkap Fahyani.
Kini, RL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan atau pelaku lain dalam kasus peredaran obat keras ilegal tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALiPhone Winda Lorenza Belum Pernah Dibuka Penyidik, LBH Medan Desak Uji Digital Forensik
Rozie Winata·31 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSultan B. Najamudin Dorong Kolaborasi TNI dan Pemda Percepat Pembangunan di Daerah
Fadli Tara·47 menit yang lalu -
NEWS VIDEOGubernur Herman Deru Tegaskan Banpres Karhutla Rp100 Miliar Digunakan Sesuai Prosedur
Fadli Tara·54 menit yang lalu -
KESEHATANCegah HIV/AIDS, Rutan Kabanjahe Skrining Kesehatan Warga Binaan
Rozie Winata·55 menit yang lalu -
NASIONALPrabowo Takziah ke Rumah Megawati, Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Guruh Soekarnoputera
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KESEHATANRS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Pasien Aritmia
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Takluk 0-2 dari Malaysia di Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALBelum Jera, Residivis Narkoba di Medan Kota Kembali Diringkus Polisi, 7 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALFilep Wamafma Usulkan Pembentukan Dinas Khusus Masyarakat Adat untuk Perkuat Otsus Papua
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIRupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Tekanan Global Jadi Sorotan
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan