Nusantaraterkini.co, SERGAI - Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian di sebuah toko MR DIY yang berada di Jalan Negara, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai.
Pelaku yang diamankan berinisial R alias Rindu (22), warga Lorong X Sinta Bakti, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Baca Juga : Dukung Program MBG Nasional, Kapolda Sumut Resmikan 2 SPPG di Sergai
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan mengatakan, sementara itu, satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran.
Baca Juga : Kronologi Penemuan Tulang Manusia Dalam Pohon Aren di Sergai, Tumbang setelah Mati 4 Tahun
"Pelaku R ini kita tangkap di rumahnya di Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, pada Kamis (25/4)," ujarnya didampingi Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata dan Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (27/4/2024).
Lebih lanjut JH Panjaitan menjelaskan, saat melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko MR DIY tersebut, pelaku mengenakan pakaian wanita sebagai kamuflase, serta menggunakan plastik untuk menutupi wajahnya agar tidak terlihat jelas di rekaman CCTV.
Baca Juga : Korban Pencurian Dilaporkan Balik Pelaku Kasus Penganiayaan, Mediasi Buntu
"Jadi pelaku bersama rekannya yang masih buron ini masuk melalui ventilasi kamar mandi dengan memecahkan kaca yang berada dibelakang toko, setelah itu pelaku R menjebol dinding gipsum ruangan kantor dan masuk sendirian ke dalam toko untuk mengambil barang-barang milik toko," jelasnya.
Baca Juga : Terekam CCTV, Jambret Bermotor Rampas Dua Ponsel Anak Penjual Sayur di Palembang
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang milik toko hingga mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp29 juta.
"Barang yang diambil di antaranya, jam tangan, tas, center headset, sandal boneka, bola, HT, HP dan QTA," ujarnya.
Baca Juga : Duka Mendalam Selimuti Keluarga Korban Kebakaran Toko di Simbolon
JH Panjaitan menyebutkan, aksi pelaku itu dilakukan pada tanggal 4 April 2024. Namun, korban baru melaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 24 April.
Baca Juga : Kebakaran Grosir di Simbolon Samosir, Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, pada Kamis (25/4/2024) Satreskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan, serta mengumpulkan informasi di lapangan dan mengecek langsung rekaman CCTV.
"Dalam waktu 1x24 jam, tim kita yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata bersama anggota Opsnal berhasil meringkus pelaku R," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(zie/nusantaraterkini.co)
