Nusantaraterkini.co, BINJAI - Tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Binjai berhasil mengamankan kelompok tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang beraksi di Jalan Payabakung, Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa hari yang lalu.
Namun pada Selasa (24/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB terjadi hal yang serupa. Bahkan ada laporan polisi LP/ B / 139 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Binjai Timur/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara.
Di mana tempat kejadian perkaranya di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Baca Juga : Viral Korban Pengerusakan Dijadikan Tersangka, Polres Pelabuhan Belawan Beri Penjelasan
"Kerja keras personel Sat Reskrim Polres Binjai dengan bantuan Subdit 3 Jatanras Polda Sumut, dan Ditintelkam Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan dengan inisial DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20)," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Kamis (26/9/2024).
Lanjut Junaidi, pertama tim gabungan melakukan penangkapan terhadap DS (17) di Jalan Payabakung, Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (2/9/2024) pukul 19.30 WIB.
Pengembangan oleh tim, berhasil menangkap pelaku HGS (20) di Jalan Pardede, Desa Lalang, Dusun V, Kecamatan Sunggal, pada Kamis (5/9/2024) pukul 05.00 WIB.
Baca Juga : Bocah Lima Tahun di PALI Tewas Tenggelam dalam Galian Septic Tank
SM (20) ditangkap di Jalan Lumbanbagasan, dlDusun X, Kecamatan Sunggal kabupaten deli serdang, Kamis (5/9/2024) pukul 19.09 WIB.
MAP (18) ditangkap di Jalan Gajah Mada, Lingkungan XI, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (6/9/2024) pukul 02.30 WIB.
Dan ANS (20) ditangkap di Desa Sei Ujan-ujan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/9/2024) pukul 17.30 WIB.
Baca Juga : Polres Sibolga Ringkus Dua Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu
"Hasil interogasi dan penyidikan oleh personel, kelima pelaku mengakui perbuatannya. Dan sudah melakukan aksi pembegalan diwilayah hukum Polres Binjai sebanyak 12 kali," ujar Junaidi.
Saat ini ke lima pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai.
"Kelima pelaku melanggar pasal 365 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan atau Penadahan, sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun," tutup Junaidi. (rsy/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Kurun Waktu Sebulan, Polres Binjai Ringkus 36 Tersangka Pidana Umum Berbagai Kasus
