nusantaraterkini.co, JATENG - Ditreskrimsus Polda Jateng menggerebek rumah yang dijadikan tempat penyulingan LPG 3 kg ke gas non-subsidi di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
Dalam aksi ini, pelaku membeli LPG 3 kg, lalu memindahkan isinya ke gas non-subsidi 12 kg untuk dijual kembali dengan harga mahal.
Baca Juga : Pengedar Sabu Nekat Loncat dari Lantai 2 saat Penggerebekan Narkoba di Pekanbaru, Empat Orang Ditangkap
Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu tersangka yakni ERE (23), merupakan warga setempat.
"Tersangka ini memindahkan isi tabung menggunakan regulator yang telah dimodifikasi," ujar Arif, Kamis (6/2/2024).
Arif menjelaskan, selain melanggar hukum, praktik ini juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Sebab, pemindahan seperti itu tidak ada standar keselamatannya. Bahkan dapat menimbulkan ledakan.
Baca Juga : Sakit Hati Dipecat, Pria di Bali Culik Anak Bos
Dari lokasi, lanjut Arif, petugas berhasil menyita 230 tabung gas elpiji berbagai ukuran dan 90 unit regulator modifikasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini," kata dia.
Arif juga menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tidak jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi," kata Arif.
(Dra/nusantaraterkini.co).