Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Bongkar Markas Judi Online di Karawang, Enam Orang Jadi Tersangka

Sebuah rumah di Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat, digerebek polisi setelah diketahui dijadikan pusat operasi judi online (judol).

Bagikan:
Ilustrasi Judi Online dan mesin ketangkasan kasino. (ANTARA/HO)
Ilustrasi Judi Online dan mesin ketangkasan kasino. (ANTARA/HO)
A A

nusantaraterkini.co, KARAWANG – Sebuah di Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat, digerebek polisi setelah diketahui pusat (judol). Dari yang berlangsung Selasa (12/8/2025) itu, ditetapkan sebagai dan langsung digelandang ke Direktorat Reserse Siber .

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan aktivitas kejahatan siber berupa yang dilakukan secara terorganisir,” ujar Plh Kabid Humas , Kombes Irfan Nurmansyah, Jumat (22/8/2025).

Para pelaku yang diamankan masing-masing memiliki peran berbeda. DA disebut sebagai pemilik situs, MH mengurus keuangan sekaligus teknis lapangan, AR bertugas sebagai admin sekaligus pengatur kata kunci pencarian, sementara DR, RM, dan NP kebagian membuat artikel untuk mengoptimalkan situs.

berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di milik DA. Setelah dilakukan pengintaian pada Senin (11/8), polisi mendapati adanya aktivitas pengelolaan situs judi. Keesokan harinya, tim yang dipimpin AKP Idam Chalid bergerak ke lokasi dan menemukan empat orang tengah sibuk mengoptimasi website, termasuk DA sendiri.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku lain, DR dan AR, yang ternyata masih berada di kompleks perumahan yang sama.

Dari tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 laptop, 5 unit komputer, 8 ponsel, 59 kartu VISA, satu rekening bank, uang tunai Rp7 juta, hingga dua mobil.

Enam kini harus menghadapi jerat hukum Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait