Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi IX akan Kawal Hak Korban PHK PT Sritex untuk Terima THR dan Pesangon

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh. (Foto: dok DPR)

Nusantaraterkin.co, JAKARTA - Komisi IX DPR berkomitmen untuk mengawal hak-hak pekerja PT Sritex yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Khususnya hak menerima tunjangan hari raya (THR) dan pesangon.

"Kita di Komisi IX bermitra dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan, kita akan pastikan seluruh mitra kami untuk bisa mengayomi para pekerja, bukan hanya di Sritex tapi kawan-kawan pekerja lainnya yang terkena PHK untuk mendapatkan hak-haknya, terutama untuk bulan puasa ini THR dulu," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh, Rabu (5/3/2025).

Selain itu, Komisi IX juga membuat posko untuk menyelesaikan hak-hak para pekerja. Misalnya, hal mendapatkan pesangon yang sesuai.

Baca Juga: Pemerintah Harus Hadir Bantu Korban PHK PT Sritex untuk Dapatkan Haknya

"Usulan dari beberapa anggota tadi cukup bagus untuk membuat posko bersama. Harusnya BPJS Ketenagakerjaan menurunkan 100 orang pekerja untuk melayani. Kalau 100 orang ini satu orang bisa 10 saja, bisa 1.000 orang dalam satu hari, 10 hari bisa terselesaikan," kata legislator PKB dapil Jawa Timur itu.

Baca JUga: PHK Massal Sritex, Pemerintah Didesak Serius Lindungi Industri Padat Karya

Nihayatul memastikan Komisi IX DPR akan mengawal proses penyelesaian hak pekerja dan memanggil BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini kita akan berbicara khusus memanggil kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan itu. Kami pastikan Komisi IX tetap akan mengawal proses-proses ini dengan baik," pungkasnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)