Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumut Larang Pendamping Hukum dan Keluarga Temui 44 Demonstran yang Ditangkap

Editor:  hendra
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana di luar gerbang Mapolda Sumatera Utara terkini. Terpantau sejumlah rekan, pendamping, dan keluarga peserta aksi yang ditangkap juga masih berada di lokasi hingga Rabu (27/8/2025) dini hari. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

nusantaraterkini.co, MEDAN – Sebanyak 44 demonstran yang ditangkap dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, pada Selasa (26/8/2025), masih ditahan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hingga Rabu (27/8/2025).

Namun, polisi menutup akses pendamping hukum maupun keluarga untuk menemui mereka.

Staf Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, Ady Yoga Kemit, mengatakan pihaknya beserta para keluarga demonstran berulang kali berusaha untuk meminta kepastian kabar mereka setelah ditangkap aparat.

Baca Juga : Kunci Letter C Jadi Alat Andalan Pelaku Curanmor di Kaltim

“Alasannya pemeriksaan masih berlangsung. Padahal, hak atas bantuan hukum itu dijamin undang-undang,” kata Ady kepada nusantaraterkini.co, Rabu pagi.

Akibatnya, kondisi para demonstran yang dikumpulkan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut itu belum diketahui hingga saat ini.

Padahal, pendamping hukum terhadap demonstran yang ditangkap adalah hak yang dijamin oleh UUD 1945, KUHAP, UU Advokat, UU HAM, dan UU Bantuan Hukum.

Baca Juga : Kapolsek Kediri Dilaporkan ke Polda NTB, Diduga Pukul Anggota karena Telat Apel

Aturan ini juga secara tegas sangat mengikat tubuh polisi secara kelembagaan. Polisi tidak boleh melarang keluarga maupun penasihat hukum untuk mendampingi, karena itu melanggar prinsip due process of law dan bisa dikategorikan pelanggaran HAM.

Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat 1 menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu. Pasal 28I ayat 4 juga menyebutkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Sebelumnya diberitakan, Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) masih menahan sekitar 44 demonstran yang berunjuk rasa di DPRD Sumut, pada Selasa (26/8/2025). Hingga Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 05.40 WIB, puluhan pengunjuk rasa yang terdiri dari mahasiswa dan warga sipil masih ditahan oleh petugas kepolisian.

Baca Juga : Musda Golkar, Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi jadi Ketua DPD Sumut

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para demonstran dikumpulkan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, namun polisi melarang pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) sebagai pendamping hukum dan keluarga para demonstran untuk melihat kondisi sekaligus proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat tersebut

“Kami tidak diberikan akses untuk melihat kondisi para demonstran. Ada sekitar 44 orang yang ditangkap,” ucap Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, Rabu pagi.

Alasan polisi, kata Ady, karena puluhan demonstran itu sedang menjalani proses pemeriksaan. Namun, petugas tidak menjelaskan terkait pemeriksaan yang dimaksud.

Baca Juga : TNI Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut dan Aceh

(Cw7/Nusantaraterkini.co)