Polda Sumut Larang Pendamping Hukum dan Keluarga Temui 44 Demonstran yang Ditangkap
Sebanyak 44 demonstran yang ditangkap dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, pada Selasa (26/8/2025), masih ditahan di Markas
nusantaraterkini.co, MEDAN – Sebanyak 44 demonstran yang ditangkap dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, pada Selasa (26/8/2025), masih ditahan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hingga Rabu (27/8/2025).
Namun, polisi menutup akses pendamping hukum maupun keluarga untuk menemui mereka.
Staf Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, Ady Yoga Kemit, mengatakan pihaknya beserta para keluarga demonstran berulang kali berusaha untuk meminta kepastian kabar mereka setelah ditangkap aparat.
“Alasannya pemeriksaan masih berlangsung. Padahal, hak atas bantuan hukum itu dijamin undang-undang,” kata Ady kepada nusantaraterkini.co, Rabu pagi.
Akibatnya, kondisi para demonstran yang dikumpulkan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut itu belum diketahui hingga saat ini.
Padahal, pendamping hukum terhadap demonstran yang ditangkap adalah hak yang dijamin oleh UUD 1945, KUHAP, UU Advokat, UU HAM, dan UU Bantuan Hukum.
Aturan ini juga secara tegas sangat mengikat tubuh polisi secara kelembagaan. Polisi tidak boleh melarang keluarga maupun penasihat hukum untuk mendampingi, karena itu melanggar prinsip due process of law dan bisa dikategorikan pelanggaran HAM.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat 1 menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu. Pasal 28I ayat 4 juga menyebutkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) masih menahan sekitar 44 demonstran yang berunjuk rasa di DPRD Sumut, pada Selasa (26/8/2025). Hingga Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 05.40 WIB, puluhan pengunjuk rasa yang terdiri dari mahasiswa dan warga sipil masih ditahan oleh petugas kepolisian.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para demonstran dikumpulkan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, namun polisi melarang pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) sebagai pendamping hukum dan keluarga para demonstran untuk melihat kondisi sekaligus proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat tersebut
“Kami tidak diberikan akses untuk melihat kondisi para demonstran. Ada sekitar 44 orang yang ditangkap,” ucap Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, Rabu pagi.
Alasan polisi, kata Ady, karena puluhan demonstran itu sedang menjalani proses pemeriksaan. Namun, petugas tidak menjelaskan terkait pemeriksaan yang dimaksud.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALMaung Garuda Mulai Jadi Mobil Dinas Menko dan Kepala Lembaga, Baru 18 Unit Tersedia
hendra·31 menit yang lalu -
NEWSAMNB Sebut Tragedi Pembakaran 3 Ekskavator di Kotanopan Bukti Pemkab Madina Gagal Total Menindak Pengusaha PETI
hendra·48 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus KSOP Belawan, Marganda Sihite Ungkap SPB dan SPOG Tak Mensyaratkan Pelunasan Jasa Pandu Tunda
hendra·1 jam yang lalu -
SUMSELHadiri Parade HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Tegaskan Soliditas dan Sinergitas Harga Mati
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEODidesak Mahasiswa, Herman Deru Sampaikan Permintaan Maaf soal Kabut Asap Karhutla
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
-
NEWSRevitalisasi SDN 206 Pandan Jaya Rp1,2 Miliar Disorot, Penerapan K3 Jadi Perhatian
2 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOPerluasan Kolam Retensi Simpang Polda Dimulai, Gedung DPMPTSP Dihibahkan demi Atasi Banjir
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
NASIONALProfil dan Rekam Jejak Letjen TNI Lucky Avianto, Jenderal Bintang Tiga yang Jadi Komandan Upacara HUT TNI
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan