Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumut Larang Pendamping Hukum dan Keluarga Temui 44 Demonstran yang Ditangkap

Sebanyak 44 demonstran yang ditangkap dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, pada Selasa (26/8/2025), masih ditahan di Markas

Suasana di luar gerbang Mapolda Sumatera Utara terkini. Terpantau sejumlah rekan, pendamping, dan keluarga peserta aksi yang ditangkap juga masih berada di lokasi hingga Rabu (27/8/2025) dini hari. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
Suasana di luar gerbang Mapolda Sumatera Utara terkini. Terpantau sejumlah rekan, pendamping, dan keluarga peserta aksi yang ditangkap juga masih berada di lokasi hingga Rabu (27/8/2025) dini hari. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
A A

nusantaraterkini.co, MEDAN – Sebanyak 44 demonstran yang ditangkap dalam aksi di depan Gedung Sumatera Utara, pada Selasa (26/8/2025), masih ditahan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( ) hingga Rabu (27/8/2025).

Namun, polisi menutup akses pendamping hukum maupun keluarga untuk menemui mereka.

Staf Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) , Ady Yoga Kemit, mengatakan pihaknya beserta para keluarga demonstran berulang kali berusaha untuk meminta kepastian kabar mereka setelah ditangkap aparat.

“Alasannya pemeriksaan masih berlangsung. Padahal, hak atas bantuan hukum itu dijamin undang-undang,” kata Ady kepada nusantaraterkini.co, Rabu pagi.

Akibatnya, kondisi para demonstran yang dikumpulkan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Sumut itu belum diketahui hingga saat ini.

Padahal, pendamping hukum terhadap demonstran yang ditangkap adalah hak yang dijamin oleh UUD 1945, KUHAP, UU Advokat, UU HAM, dan UU Bantuan Hukum.

Aturan ini juga secara tegas sangat mengikat tubuh polisi secara kelembagaan. Polisi tidak boleh melarang keluarga maupun penasihat hukum untuk mendampingi, karena itu melanggar prinsip due process of law dan bisa dikategorikan pelanggaran HAM.

Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat 1 menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu. Pasal 28I ayat 4 juga menyebutkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Sebelumnya diberitakan, Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) masih menahan sekitar 44 demonstran yang berunjuk rasa di Sumut, pada Selasa (26/8/2025). Hingga Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 05.40 WIB, puluhan pengunjuk rasa yang terdiri dari mahasiswa dan warga sipil masih ditahan oleh petugas kepolisian.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para demonstran dikumpulkan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, namun polisi melarang pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) sebagai pendamping hukum dan keluarga para demonstran untuk melihat kondisi sekaligus proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat tersebut

“Kami tidak diberikan akses untuk melihat kondisi para demonstran. Ada sekitar 44 orang yang ditangkap,” ucap Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, Rabu pagi.

Alasan polisi, kata Ady, karena puluhan demonstran itu sedang menjalani proses pemeriksaan. Namun, petugas tidak menjelaskan terkait pemeriksaan yang dimaksud.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait