Nusantaraterkini.co, MEDAN-Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan berhasil bongkar penyelundupan 13 motor gede (Moge) diduga ilegal karena tidak memiliki izin.
Baca Juga : Polda Sumut dan Kodam I/BB Ungkap Kasus Penyeludupan Moge
Sebanyak 13 motor gede berbagai merek terungkap usai personel Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan (Denintel) memberhentikan 2 truk di Jalan Besilam, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga : KPK Telusuri Kepemilikan Royal Enfield di Rumah Ridwan Kamil
Usai diberhentikan, petugas memeriksa barang bawaannya dan menemukan sejumlah barang ilegal diantaranya 13 Moge diduga ilegal.
Baca Juga : 5 Motor Gede dan Hewan Langka Diselundupkan Lewat Laut Aceh Timur: Satu Pelaku Oknum TNI AL
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 20 Mei lalu.
Baca Juga : Pascabanjir Bandang, Satgas Gulbencal Kodam I/BB Bersihkan SD MIN 7 Sibuluan Nalambok
Pengungkapan berkat informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti personel Kodam I BB, lalu berkoordinasi dengan Polda Sumut.
Baca Juga : Panglima TNI Kirim Kendaraan Dapur Lapangan, Satgas Kodam I/BB Pasok Makanan Korban Bencana Tapteng
"Denintel Kodam I/BB berkoordinasi, melimpahkan proses penegakan hukum kepada Dit Reskrimsus Polda Sumut," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (27/5/2024).
Hadi menjelaskan, motor gede berbagai merek ini dikirim dari negara Thailand, melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Rencananya, barang diduga ilegal akan dibawa ke sebuah gudang di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang sebagai tempat singgah sementara.
Selain 13 sepeda motor, aparat juga menemukan 3 karung pakaian bekas, 2 ekor anjing jenis Bulldog, serta 31 kotak sparepart asal Thailand.
Kemudian, 5 kotak obat-obatan ayam asal Thailand, 63 ekor ayam Siam/Bangkok Thailand dan berbagai barang bukti lainnya.
Dalam kasus ini Polda Sumut menetapkan empat tersangka diantaranya 2 sopir truk berinisial RTP, W dan dua kernet berinisial SR dan KN.
Sementara pemilik barang masih proses penyelidikan.
Mereka diduga melanggar pasal 106 juncto pasal 112 ayat 2 dari UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 55,56 pidana yang mengakibatkan negara rugi puluhan miliar.
"Para pelaku dengan sengaja memasukkan barang ke Indonesia sehingga negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar," kata Hadi.
(*/Nusantaraterkini.co)
