Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan September 2026

Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan September 2026

A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana hasil pengungkapan kasus sepanjang September 2026 yang digelar di Gedung Presisi Mapolda , Palembang pada, Senin (28/9/2026).

Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi kepolisian dalam menjalankan proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba , AKBP M. Syeh Kopek menyebut jika seluruh tahapan penanganan barang bukti dijalankan sesuai standar operasional yang sangat ketat guna menjamin akuntabilitas penyidikan.

โ€œSetiap gram barang bukti yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus membentengi keluarga Indonesia dari bahaya narkoba,โ€ ujar AKBP M. Syeh Kopek.

Berdasarkan data rekapitulasi yang dihimpun dari 20 Laporan (LP) di berbagai wilayah hukum, aparat kepolisian berhasil mengamankan 29 orang tersangka.ย 

Seluruh pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 34.304 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan .

โ€œAdapun total barang bukti awal yang disita meliputi 3.242,71 gram sabu, 0,73 gram ganja, serta 938 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai ekonomis mencapai Rp2.180.127.460,โ€ terangnya.

Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta uji laboratorium forensik, Ditresnarkoba " class="article-tag-link" rel="tag">Polda Sumsel resmi memusnahkan 3.237,88 gram sabu, 0,447 gram ganja, dan 914 butir ekstasi.

โ€œWilayah pengungkapan kasus tersebut meliputi Kota Palembang sebanyak 7 LP, Musi Banyuasin 5 LP, Ogan Ilir 3 LP, Banyuasin 2 LP, serta masing-masing 1 LP di wilayah Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih,โ€ ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Muโ€™min Wijaya menambahkan bahwa langkah pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi masyarakat.

โ€œKami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,โ€ pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait