Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Hakim Dalami Dugaan Fee 25 Persen

Sidang korupsi proyek DEK Padangsidimpuan mengungkap dugaan fee 25 persen. Hakim juga mendalami DED, RAB, dan spesifikasi teknis proyek.

Pemberian bukti saksi oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim terkait mekanisme pembayaran proyek, Senin (28/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Pemberian bukti saksi oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim terkait mekanisme pembayaran proyek, Senin (28/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co,ย MEDAN โ€” Persidangan perkara dugaan korupsi proyek DEK/Taman di Kelurahan Kantin, Kota Padangsidimpuan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menggali keterangan saksi Radika mengenai penyusunan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, hingga dugaan pembagian fee proyek.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang. Pertanyaan hakim kepada saksi antara lain berkaitan dengan proses penyusunan Detailed Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk proyek yang dikerjakan pada 2021 dan 2022.

Dalam persidangan terungkap, nilai pekerjaan perencanaan pada 2021 berada di kisaran Rp980 juta. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar Rp1,3 miliar pada 2022.

Majelis hakim selanjutnya mempertanyakan kelengkapan dokumen yang menjadi dasar perencanaan proyek serta kesesuaian spesifikasi teknis dengan pekerjaan yang direalisasikan di lapangan.

Radika membenarkan bahwa dokumen perencanaan telah dibuat. Namun, menurut keterangannya, seluruh dokumen hasil pekerjaan fisik di lapangan belum diserahkan.

Pemeriksaan kemudian berlanjut pada sejumlah pertemuan yang pernah dihadiri Radika bersama pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Saksi mengakui pernah menghadiri pertemuan di sebuah rumah makan. Dalam pertemuan itu, turut dibahas mengenai alokasi anggaran serta dugaan pembagian fee dari proyek.

Saat majelis hakim menanyakan besaran fee, Radika menyebut adanya alokasi 20 persen untuk terdakwa dan 5 persen untuk kebutuhan administrasi.

Meski demikian, Radika mengaku tidak dapat mengingat secara lengkap isi pembicaraan maupun nominal yang diserahkan dalam pertemuan tersebut.

"Saya tidak ingat secara detail karena kejadiannya sudah cukup lama," kata Radika saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian meminta saksi memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui dan dialaminya secara langsung.

Majelis juga mengaitkan keterangan saksi mengenai penyusunan DED dan RAB dengan spesifikasi teknis, besaran anggaran, serta dugaan aliran fee dalam proyek DEK/Taman tersebut.

Perkara dugaan korupsi proyek DEK Padangsidimpuan masih dalam tahap pembuktian. Persidangan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada pukul 10.00 WIB.

Keterangan para saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara di persidangan.

(CW2/Nusantaraterkini)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait