Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Rp7,9 Miliar dan Selamatkan 83 Ribu Jiwa

Polda Sumsel musnahkan narkoba senilai Rp7,9 miliar hasil 20 kasus, menyelamatkan 83.926 jiwa dari ancaman p

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan saat melaksanakan rilis pemusnahan barang bukti narkoba di halaman apel Mapolda Sumsel,  Rabu (22/7/2026). (foto: polda sumsel)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan saat melaksanakan rilis pemusnahan barang bukti narkoba di halaman apel Mapolda Sumsel, Rabu (22/7/2026). (foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co,  — Kepolisian Daerah (Polda) melakukan pemusnahan barang bukti senilai , hasil penindakan terhadap 27 tersangka dari enam kabupaten/kota. Langkah ini berhasil menyelamatkan sebanyak dari ancaman bahaya narkoba.

​Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 20 kasus oleh jajaran Ditresnarkoba sepanjang bulan Juli 2026. Acara pemusnahan ini digelar secara terbuka di halaman apel Polda Sumsel, Rabu (22/7/2026).

"Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat," ujar Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, .

Para tersangka diamankan dari 20 Laporan Polisi (LP) di enam daerah hukum . Rinciannya meliputi delapan kasus di , lima kasus di Banyuasin, dan tiga kasus di Musi Banyuasin. Selain itu, terdapat dua kasus di Ogan Komering Ilir (OKI), serta masing-masing satu kasus di Ogan Ilir (OI) dan Muara Enim.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari seberat 4.041,85 gram, 17.981 butir , dan 727,8 mililiter cairan . Nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp7.969.804.000. Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk pembuktian persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang . Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, merupakan prioritas utama Polri. Polda Sumsel dipastikan bakal bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku.

"Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba. Langkah ini dilakukan guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai semangat .

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru