Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Rp7,9 Miliar dan Selamatkan 83 Ribu Jiwa
Polda Sumsel musnahkan narkoba senilai Rp7,9 miliar hasil 20 kasus, menyelamatkan 83.926 jiwa dari ancaman p
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp7,9 miliar hasil penindakan terhadap 27 tersangka dari enam kabupaten/kota. Langkah ini berhasil menyelamatkan sebanyak 83.926 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 20 kasus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang bulan Juli 2026. Acara pemusnahan ini digelar secara terbuka di halaman apel Polda Sumsel, Rabu (22/7/2026).
"Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat," ujar Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP HM Syeh Kopek.
Para tersangka diamankan dari 20 Laporan Polisi (LP) di enam daerah hukum Sumatera Selatan. Rinciannya meliputi delapan kasus di Palembang, lima kasus di Banyuasin, dan tiga kasus di Musi Banyuasin. Selain itu, terdapat dua kasus di Ogan Komering Ilir (OKI), serta masing-masing satu kasus di Ogan Ilir (OI) dan Muara Enim.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 4.041,85 gram, 17.981 butir ekstasi, dan 727,8 mililiter cairan etomidate. Nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp7.969.804.000. Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk pembuktian persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama Polri. Polda Sumsel dipastikan bakal bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku.
"Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba. Langkah ini dilakukan guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai semangat Polri Presisi.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
-
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan