Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Target Operasi Sikat I Musi 2026, Polsek Rambang Bekuk Pembobol Rumah di Muara Enim

Polsek Rambang meringkus pelaku pembobolan rumah target Operasi Sikat I Musi 2026 beserta barang buktinya

Unit Reskrim Polsek Rambang Polres Muara Enim berhasil meringkus seorang pria berinisial S (50) yang menjadi target operasi dalam penegakan hukum Operasi Sikat I Musi 2026 terkait kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun IV, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Senin (28/9/
Unit Reskrim Polsek Rambang Polres Muara Enim berhasil meringkus seorang pria berinisial S (50) yang menjadi target operasi dalam penegakan hukum Operasi Sikat I Musi 2026 terkait kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun IV, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Senin (28/9/
A A

Nusantaraterkini.co, - Unit Reskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus seorang pria berinisial S (50) yang menjadi target operasi dalam penegakan hukum Operasi Sikat I Musi 2026 terkait kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun IV, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Senin (28/9/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan korban bernama Samsul Huda (55), seorang petani setempat, yang mendapati rumahnya dibobol pencuri setelah ditinggal berkunjung ke Kota Prabumulih pada Selasa (17/2/ 2026) silam.

Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afinata menyampaikan, penangkapan tersangka merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan meresahkan.

โ€œUnit Reskrim telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,โ€ ujar Zulkarnain.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Rambang mendapati informasi keberadaan pelaku di Unit VII, Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, pada Senin (14/9/2026) malam.

Dengan berkoordinasi bersama perangkat desa setempat, petugas langsung menggerebek rumah anak tersangka dan berhasil mengamankan S (50) tanpa perlawanan sebelum digelandang ke Mapolsek Rambang.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa satu pucuk senapan angin merek Canon, satu unit telepon seluler Nokia Type 100 warna biru, serta satu unit senter kepala merek Sunpro warna hitam.

Ia menambahkan, saat ini tersangka telah resmi ditahan sejak 15 September 2026 guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

โ€œTersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Rambang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,โ€ pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait