Nusantaraterkini.co, PALEMBANG – Subdirektorat I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipid Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di gudang yang berlokasi di Jalan Taqwa, Mata Merah, Sungai Jawi, Gang Anggrek, RT 26 RW 07, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang pada, Senin 19 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 561 tabung gas yang terdiri dari 436 tabung LPG 3 kilogram dan 135 tabung LPG 12 kilogram, sekaligus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Simbiring, menyampaikan jika praktik ini dinilai merugikan masyarakat luas, khususnya warga kurang mampu yang berhak menerima gas subsidi.
Baca Juga : Terkait PETI Kotanopan, Kombes Pol Ferry W: Anggota Masih di lapangan dan Pendalaman
“Kami hari ini merilis ungkap kasus pengoplosan LPG 3 kilogram. Praktik ini sangat merugikan masyarakat karena gas subsidi seharusnya digunakan oleh warga yang membutuhkan,” ujar Kombes Pol, Doni Satrya Simbiring saat konfrensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (21/1/2026).
Tabung-tabung tersebut diduga digunakan untuk praktik pengoplosan guna memperoleh keuntungan ilegal.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka dengan peran yang berbeda. Masing-masing berinisial D (36) sebagai pemilik modal, YA (36) sebagai pemilik lahan, EA (40) sebagai pelaku pengoplosan, dan L berperan sebagai penyedia angkutan atau supir angkut.
Baca Juga : Polisi Ungkap Dua Kasus Gas Elpiji Oplosan di Tangsel dan Jaktim: 2 Pelaku Diringkus
“Ada empat tersangka yang kami proses. Identitas lengkap tidak kami tampilkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Diketahui, para pelaku mengoplos empat tabung LPG 3 kilogram untuk dijadikan ke satu tabung LPG 12 kilogram.
"Jadi gas elpiji hasil oplosan tersebut dipasarkan ke warung-warung dan toko-toko pengecer di wilayah Palembang dan sekitarnya. Namun, ini berpotensi membahayakan keselamatan konsumen karena tidak sesuai standar keamanan," tegasnya.
Ia menyebut jika aksi ini telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan dengan total keuntungan ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta.
“Kegiatan ini sudah berjalan sekitar lima bulan, yakni sejak bulan Oktober 2025 hingga Januari 2026. Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp30 ribu per tabung atau diperkirakan lebih dari Rp200 juta selama melakukan pengoplosan,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003.
“Tersangka terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Polda Sumsel juga berkomitmen memutus mata rantai distribusi ilegal LPG subsidi, terlebih menjelang bulan Ramadan.
“Kami berharap peran aktif masyarakat dan media terus berlanjut. Tanpa informasi dari masyarakat, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal,” pungkasnya.
(Tia/nusantaraterkini.co).
