Nusantaraterkini.co, PEKANBARU - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 15,61 kg ganja dai dua lokasi terpisah di Pekanbaru, Sabtu (18/1/2025).
Dari pengungkapan ini, sebanyak tiga orang pelaku, yakni BC (52) warga Pekanbaru Riau, TAS (26) warga Bukittinggi Sumbar dan S (26) warga Indragiri Hulu Riau berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang mereka dapatkan tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Labersa Pekanbaru.
"Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka," ungkapnya, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Polres Langsa Ringkus 3 Tersangka Narkoba, 10 Kg Ganja Disita
Dari penggerebekan tersebut, Putu mengaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil ganja, 1 bungkus rokok berisi ganja dan 1 mangkok plastik berisi ganja.
Dari hasil interograsi, ganja itu masih ada di rumah kontrakan tersangka BC di Jalan Muslimin Gang Muslimin IV Kecamatan Marpoyan Damai, sehingga dilakukan pengembangan.
"Dari sini didapatkan narkotika jenis ganja seberat 16,5 paket besar yang disimpan dalam sebuah kamar," jelasnya.
Putu melanjutkan, dari interograsi lebih lanjut, tersangka TAS mulanya diperintah oleh P (lidik) untuk menjemput ganja dari seseorang berinisial R (lidik) di Panyabungan Sumatera Utara. Awalnya TAS menjemput sebanyak 36 kg pada, Minggu (12/1/2025). Selanjutnya TAS mengirim 5 kg ganja tersebut ke Jambi, dan sisanya 31 Kg disimpannya di kontrakannya.
Baca Juga: Kisah Bripka Adi Ubah Ladang Ganja jadi Lahan Palawija di Nagan Raya, Aceh
"Namun tersangka mengaku 31 kg ganja itu hilang dari kamar kontrakannya dan tidak tahu siapa yang mengambilnya," terangnya.
Ternyata, tersangka BC mengaku bersama ME (lidik) yang mencuri 31 kg ganja tersebut, kemudian masing-masing mengambil sebanyak 16,5 kg. Setelah itu BC menyimpan ganja itu di rumah kontrakannya di Jalan Muslimin.
"Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Ditres Narkoba Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Baca Juga: Hendak Mencuri, Maling Ayam Tertangkap Warga Bawa 11 Paket Ganja
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Barang bukti 15,61 kg ganja bisa menyelamatkan 5.204 jiwa. Barang bukti ganja tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Riau dan Jambi, di mana tersangka dijanjikan upah Rp6 juta," pungkasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)