Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Langsa Ringkus 3 Tersangka Narkoba, 10 Kg Ganja Disita

Satres Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus tiga tersangka pelaku narkoba antar kabupaten. Sebanyak 10 Kg ganja disita dari tersangka.

Bagikan:
Polres Langsa saat menggelar pres rilis hasil ungkap kasus narkoba jenis ganja di Mapolres Langsa pada Jumat (24/1/2025). (Foto: Polres Langsa).
Polres Langsa saat menggelar pres rilis hasil ungkap kasus narkoba jenis ganja di Mapolres Langsa pada Jumat (24/1/2025). (Foto: Polres Langsa).
A A

nusantaraterkini.co, LANGSA – berhasil pelaku antar kabupaten. Sebanyak 10 Kg disita dari tersangka.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan dalam I-2025. 

Baca Juga : PETI Kotanopan Tak Kunjung Berhenti, Kapolres Madina Diminta Tegas dan Tangkap Pelaku

"Pada Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis seberat 10 kilogram dengan tiga tersangka berinisial MR (20), warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32), dan SB (37), keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe. Mereka diringkus di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro," ujar Mulyadi, Jumat (24/1/2025).

Dijelaskan Mulyadi, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar.

Baca Juga : Transaksi Sabu di Warung Tuak Sidomulyo, Dua Tersangka Diamankan

"Ini hasil penyelidikan kita yang mendalam setelah kita mendapatkan informasi," terang Mulyadi.

Diceritakan Mulyadi, penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Satres yang mendapatkan informasi langsung bergerak ke lokasi yang dijadikan sebagai transaksi narkoba di wilayah Langsa Baro.

"Kami mendapati para tersangka sedang berada di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan," kata Mulyadi.

Baca Juga : Tabrakan Beruntun di Siantar, Pengendara NMAX Tewas Terjepit Truk

"Mereka mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya. Barang haram itu rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta," sambungnya.

Dari pelaku, polisi menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru