Polres Langsa Ringkus 3 Tersangka Narkoba, 10 Kg Ganja Disita
Satres Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus tiga tersangka pelaku narkoba antar kabupaten. Sebanyak 10 Kg ganja disita dari tersangka.
nusantaraterkini.co, LANGSA – Satres Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus tiga tersangka pelaku narkoba antar kabupaten. Sebanyak 10 Kg ganja disita dari tersangka.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan dalam Operasi Antik Seulawah I-2025.
Baca Juga : PETI Kotanopan Tak Kunjung Berhenti, Kapolres Madina Diminta Tegas dan Tangkap Pelaku
"Pada Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram dengan tiga tersangka berinisial MR (20), warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32), dan SB (37), keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe. Mereka diringkus di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro," ujar Mulyadi, Jumat (24/1/2025).
Dijelaskan Mulyadi, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar.
Baca Juga : Transaksi Sabu di Warung Tuak Sidomulyo, Dua Tersangka Diamankan
"Ini hasil penyelidikan kita yang mendalam setelah kita mendapatkan informasi," terang Mulyadi.
Diceritakan Mulyadi, penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba yang mendapatkan informasi langsung bergerak ke lokasi yang dijadikan sebagai transaksi narkoba di wilayah Langsa Baro.
"Kami mendapati para tersangka sedang berada di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan," kata Mulyadi.
Baca Juga : Tabrakan Beruntun di Siantar, Pengendara NMAX Tewas Terjepit Truk
"Mereka mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya. Barang haram itu rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta," sambungnya.
Dari pelaku, polisi menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KOTA MEDANAtasi Banjir Cinta Damai, Pemko Medan Bangun Drainase
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan