Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Dugaan Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Saksi Azril Dicecar Hakim Mengenai Alur Pencairan Dana

Sidang Dugaan Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Saksi Azril Dicecar Hakim Mengenai Alur Pencairan Dana

A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan DEK di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (28/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mencecar saksi Azril mengenai mekanisme pencairan dana proyek, kelengkapan dokumen pembayaran, serta kewenangan dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang, dengan terdakwa Dasuki mengikuti jalannya persidangan.

Dalam keterangannya, Azril menjelaskan bahwa kewenangannya berkaitan dengan pemeriksaan administrasi pencairan dana. Ia menyebut dokumen pengajuan pembayaran terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan persyaratan administrasi telah terpenuhi.

“Kewenangan saya hanya meneliti kelengkapan berkas pengajuan pembayaran. Kalau persyaratan dalam SPM lengkap dan sesuai, pembayaran diproses ke rekening penerima,” ujar Azril di hadapan majelis hakim.

Azril mengungkapkan bahwa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan DEK dilakukan secara bertahap sebanyak lima termin hingga mencapai pembayaran 100 persen.

Menurutnya, sejumlah dokumen menjadi persyaratan dalam proses pencairan, di antaranya Surat Perintah Membayar (SPM), dokumen pertanggungjawaban, lembar verifikasi, kuitansi pembayaran, serta dokumen yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan.

Dalam persidangan juga terungkap adanya pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama pelaksanaan proyek.

Termin pertama hingga ketiga ditandatangani PPK Dasuki, sedangkan termin keempat dan kelima ditandatangani PPK Abdurrahman Nasution.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan kewenangan Azril apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dalam dokumen pengajuan pembayaran.

Azril menjelaskan, apabila persyaratan administrasi tidak lengkap atau terdapat ketidaksesuaian, berkas tersebut dapat dikembalikan kepada PPK untuk diperbaiki sebelum proses pembayaran dilanjutkan.

“Kalau ada yang tidak sesuai atau tidak lengkap, berkas tersebut bisa saya tolak dan dikembalikan,” kata Azril.

Mendengar keterangan tersebut, hakim menyoroti tanggung jawab pihak yang memproses pencairan dana. Hakim mempertanyakan bagaimana pembayaran dapat dilakukan apabila masih terdapat persoalan dalam kelengkapan administrasi.

“Saudara membayar berarti syaratnya dianggap lengkap pada saat itu,” tegas hakim dalam persidangan.

Selain mengenai administrasi pencairan, majelis hakim juga menggali sejauh mana saksi mengetahui kondisi fisik proyek pembangunan DEK di lokasi.

Azril menyebut proyek tersebut berada di kawasan Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Namun, ia mengaku tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik pekerjaan setiap kali pencairan termin dilakukan.

Saksi juga tidak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan lembaga pengawasan terhadap proyek tersebut.

Persidangan perkara dugaan proyek pembangunan DEK tersebut masih berlanjut. 

Majelis hakim akan menggali keterangan saksi lainnya serta memeriksa dokumen dan fakta-fakta yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek dan proses pencairan anggaran.

(CW2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru