Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PN Lubuk Pakam Tolak Gugatan Praperadilan Godol

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Godol saat dilimpahkan ke Jaksa oleh Polrestabes Medan. (Foto: istimewa)

PN Lubuk Pakam Tolak Gugatan Praperadilan Godol

Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deliserdang telah selesai menggelar sidang prapredilan yang diajukan Edi Suranta Gurusinga alias Godol atas perkara penangkapan Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga : Terbukti Bersalah, Guru Olahraga Cabuli Siswi di Deliserdang Divonis 5 Tahun 2 Bulan Penjara

Dipimpin Majelis Hakim Rina Sembiring, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon (nihil) dengan pertimbangan hakim, yakni berupa;

Baca Juga : Pemkab Deliserdang Tegaskan Kantor Dinas SDABMBK Tidak Bisa Disita

Menimbang karena berkas perkara pokok telah di limpahkan ke PN Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang dan pokok perkara telah digelar sidang pertama maka menyatakan sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai.

"Permintaan prapid gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," ujar majelis hakim.

Baca Juga : Hadir di Pemakaman, Susno Duadji Kritik Tajam Hakim dan Jaksa Terkait Prosedur Sidang Haji Halim

Kemudian, menimbang terkait surat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015 batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Baca Juga : Pakar Hukum Kritik Rencana Komisi III Bentuk Panja Reformasi Kejaksaan dan Pengadilan

Untuk diketahui, Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubuk Pakam.

Penyerahan Edi Suranta Gurusinga alias Godol tersangka kepemilikan senjata api ke JPU itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun melalui Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Senin (15/4/2024) lalu.

Baca Juga : Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Pancurbatu, Polda Sumut Dalami Kelompok Godol

"Berkas perkarnya dinyatakan lengkap P22 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang," katanya.

Baca Juga : Godol Jalani Persidangan, Emak-emak di Pancurbatu Minta Jangan Dibebaskan

Ia menerangkan, tersangka Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.

"Godol dan 20 orang lainnya sebelumnya ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang," terangnya.

"Sebagaimana diketahui dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta alat perjudian dadu putar," ujar Iptu Nizar.

(zie/nusantaraterkini.co)