Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Salah Objek Lahan, Warga Gugat Eksekusi PT Nirvana ​

Warga Desa Rambung Baru menggugat penetapan eksekusi lahan PT Nirvana karena objek sengketa dinilai salah lokasi dan tidak sesuai kondisi lapangan.

Nungkun Gurusinga, warga Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, resmi mengajukan gugatan perlawanan/bantahan atas penetapan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (1/10/2026). (foto: istimewa)
Nungkun Gurusinga, warga Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, resmi mengajukan gugatan perlawanan/bantahan atas penetapan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (1/10/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, DELISERDANG— Nungkun Gurusinga, warga Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, resmi mengajukan gugatan perlawanan/bantahan atas penetapan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (1/10/2026). Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penetapan eksekusi perkara No. 17/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 227/Pdt.G/2020/PN Lbp dinilai cacat hukum akibat kekeliruan lokasi objek sengketa di lapangan.

​Persoalan ini bermula saat proses konstatering (pencocokan lahan) yang digelar oleh PN Lubukpakam. Kepala Desa Rambung Baru secara tegas menyatakan, lahan yang ditunjukkan oleh Kuasa Pemohon Eksekusi () berada di wilayah Desa Rambung Baru, bukan di Desa Bingkawan sebagaimana tertulis dalam dokumen putusan pengadilan. Bahkan, warga dan pihak pemerintah desa tercatat telah tiga kali menolak proses pencocokan tersebut karena objek hukum yang dituju keliru.

​Nungkun Gurusinga menegaskan, dirinya tidak pernah menjual lahan perkebunan buah-buahan yang telah dikelola oleh keluarga dan orang tuanya secara turun-temurun sejak tahun 1972. Menurutnya, penetapan eksekusi atas tuduhan penguasaan lahan di Desa Bingkawan jelas mengandung cacat yuridis.

​Ahli Hukum Pertanahan, Dr Dayat Limbong, menjelaskan, putusan pengadilan dapat dibatalkan jika terbukti terjadi kesalahan penunjukan objek lokasi sengketa. Ia menegaskan, Sertifikat Hak Milik (SHM) memang bukti kuat, namun sifatnya tidak mutlak dan dapat dibatalkan apabila terbukti mengalami cacat administrasi atau kekeliruan alas hak.

​"Hal yang paling penting dalam kepemilikan lahan adalah hak menguasai dan mengusahai tanah secara nyata. Sertifikat bisa dibatalkan jika terdapat kesalahan objek lokasi atau cacat administrasi," ujar Dayat Limbong saat memberikan keterangan ahli di persidangan PN Lubuk Pakam, Kamis (1/10/2026).

​Sementara itu, Ahli Pemetaan, Dwi Lestari Hulu, memaparkan bukti teknis, berdasarkan hasil pemeriksaan titik koordinat, lahan sengketa milik Nungkun Gurusinga maupun area operasional secara sah berada di wilayah administrasi Desa Rambung Baru, bukan Desa Bingkawan.

​"Beberapa pertanyaan tadi banyak bertanya terkait titik koordinat, saya mau sampaikan bahwa bahkan hadir pun bencana alam hanya bangunan dan tanaman yang berpindah, tapi kalau titik koordinat tidak bisa berubah," kata Dwi Lestari Hulu di hadapan majelis hakim.

​Kuasa Hukum Pembantah, Audo Sinaga, menegaskan, fakta persidangan yang menghadirkan ahli hukum pertanahan dan ahli pemetaan ini membuktikan bahwa penetapan eksekusi tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

​"Hadirnya para ahli membuat terang bahwa objek perkara berada di Desa Rambung Baru, bukan di Desa Bingkawan. Hal ini membuktikan bahwa objek yang akan dieksekusi tidak sesuai fakta lapangan sehingga penetapan eksekusi harus dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non executable) sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/I/2019," tegas Audo Sinaga.

​Audo berharap Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adil Matogu Franky Simarmata SH MH bersama Hakim Anggota David Siddik Simaremare SH MH dan M Khairu SH, dapat mengabulkan perlawanan warga serta mencabut penetapan eksekusi tersebut.

"Ini demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait