Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Kami Tunggu Risalah Putusan Lengkap

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa KPK menghormati putusan itu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: dok Nusantaraterkini.co)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: dok Nusantaraterkini.co)
A A

Kabulkan , : Kami Tunggu Risalah Putusan Lengkap

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan () menerima permohonan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) .

Dalam putusannya, hakim PN Jaksel berpendapat penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Menanggapi ini, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi () Ali Fikri menyatakan bahwa KPK menghormati putusan itu.

“Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Sdr EOSH," katanya dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Meskipun begitu, KPK disebutkannya akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu.

“Untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,” jelasnya.

Kemudian, Ali menjelaskan KPK dalam penetapan tersangka tentu akan berdasarkan setidaknya dua alat bukti.

“Ini telah kami patuhi. Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,” jelasnya.

Sebelumnya, Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara Eddy) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy) mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka dan gratifikasi kasus dugaan suap senilai Rp8 miliar.

Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Sang pemberi suap, Helmut Hermawan sendiri telah menarik permohonan praperadilan ke pengadilan.

Sementara itu, Biro Hukum KPK mengaku penyelidikan dan penyidikan pada dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham ini, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Karena hal ini, KPK meminta hakim menyatakan seluruh tindakan terhadap perkara a quo oleh KPK adalah sah menurut hukum.

(mr6/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru