PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Kami Tunggu Risalah Putusan Lengkap
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa KPK menghormati putusan itu.
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Kami Tunggu Risalah Putusan Lengkap
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan praperadilan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
Dalam putusannya, hakim PN Jaksel berpendapat penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menanggapi ini, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa KPK menghormati putusan itu.
“Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Sdr EOSH," katanya dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Meskipun begitu, KPK disebutkannya akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu.
“Untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,” jelasnya.
Kemudian, Ali menjelaskan KPK dalam penetapan tersangka tentu akan berdasarkan setidaknya dua alat bukti.
“Ini telah kami patuhi. Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,” jelasnya.
Sebelumnya, Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara Eddy) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy) mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka dan gratifikasi kasus dugaan suap senilai Rp8 miliar.
Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Sang pemberi suap, Helmut Hermawan sendiri telah menarik permohonan praperadilan ke pengadilan.
Sementara itu, Biro Hukum KPK mengaku penyelidikan dan penyidikan pada dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham ini, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Karena hal ini, KPK meminta hakim menyatakan seluruh tindakan terhadap perkara a quo oleh KPK adalah sah menurut hukum.
(mr6/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANAtasi Banjir Cinta Damai, Pemko Medan Bangun Drainase
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan