PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Kami Tunggu Risalah Putusan Lengkap
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan praperadilan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
Baca Juga : Indeks Korupsi Turun, DPR Sebut Strategi Pemberantasan Korupsi Belum Efektif
Dalam putusannya, hakim PN Jaksel berpendapat penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga : Perkuat Integritas Seleksi PTN, KPK Serahkan Buku Antikorupsi kepada MRPTNI di Forum SNPMB 2026
Menanggapi ini, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa KPK menghormati putusan itu.
“Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Sdr EOSH," katanya dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga : KPK Kembali Panggil Sekjen DPR RI di Tengah Gugatan Praperadilan
Meskipun begitu, KPK disebutkannya akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu.
Baca Juga : Pagar Rumah Dirusak, Warga Medan Labuhan Malah Ditangkap Polisi
“Untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,” jelasnya.
Kemudian, Ali menjelaskan KPK dalam penetapan tersangka tentu akan berdasarkan setidaknya dua alat bukti.
Baca Juga : Pasal 256 KUHP, DPR: Demonstran Harus Tertib dan Taati Aturan UU Jika Ingin Berdemonstrasi
“Ini telah kami patuhi. Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,” jelasnya.
Baca Juga : Yusril Sebut Bambang Widjojanto sebagai Tersangka Seumur Hidup, Mengapa?
Sebelumnya, Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara Eddy) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy) mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka dan gratifikasi kasus dugaan suap senilai Rp8 miliar.
Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Sang pemberi suap, Helmut Hermawan sendiri telah menarik permohonan praperadilan ke pengadilan.
Sementara itu, Biro Hukum KPK mengaku penyelidikan dan penyidikan pada dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham ini, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Karena hal ini, KPK meminta hakim menyatakan seluruh tindakan terhadap perkara a quo oleh KPK adalah sah menurut hukum.
(mr6/nusantaraterkini.co)
