Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pasal 256 KUHP, DPR: Demonstran Harus Tertib dan Taati Aturan UU Jika Ingin Berdemonstrasi

Anggota DPR & Wamenkumham jelaskan Pasal 256 KUHP. Demonstrasi wajib beri pemberitahuan agar tertib dan aman

Anggota DPR, Firman Soebagyo. (Foto: istimewa)
Anggota DPR, Firman Soebagyo. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPR menyatakan, adalah hak warga negara yang dilindungi UU, tetapi masyarakat juga harus tertib dan menaati aturan yang diatur dalam UU tentang hak dan kewajiban bagi para demonstran agar semua berjalan secara demokratis tanpa merugikan pihak lain.

Hal ini disampaikannya menyikapi soal yang mengatur pemberitahuan sebelum melaksanakan demonstrasi.

Baca Juga : Tinggalkan Hukum Kolonial, Menkum Sebut Penyelesaian KUHP Nasional Membutuhkan 63 Tahun

Firman menyebutkan, demokrasi memberikan hak kepada warga negara untuk melakukan , tapi juga ada tanggung jawab untuk melakukannya dengan tertib dan mematuhi aturan yang berlaku.

"Dengan mematuhi aturan, demonstrasi dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain. Selain itu, demonstrasi yang tertib juga dapat meningkatkan kredibilitas dan efektivitas aspirasi yang disampaikan," katanya, Senin (5/1/2026).

Baca Juga : Soal Pasal Demonstrasi di KUHP Baru, Wamenkum: Penanggungjawab Wajib Sampaikan Pemberitahuan kepada Polisi

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum Omar Sharif Hiariej () menjelaskan soal Pasal 256 KUHP yang mengatur pemberitahuan sebelum melaksanakan demonstrasi. Dimana, pasal tersebut menempatkan penanggung jawab pada kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian sebelum aksi digelar.

Eddy menjelaskan tujuan pemberitahuan tersebut untuk memudahkan pengaturan arus lalu lintas saat aksi atau demonstrasi digelar.

"Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," ujarnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait