Pasal 256 KUHP, DPR: Demonstran Harus Tertib dan Taati Aturan UU Jika Ingin Berdemonstrasi
Anggota DPR & Wamenkumham jelaskan Pasal 256 KUHP. Demonstrasi wajib beri pemberitahuan agar tertib dan aman
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPR Firman Soebagyo menyatakan, demonstrasi adalah hak warga negara yang dilindungi UU, tetapi masyarakat juga harus tertib dan menaati aturan yang diatur dalam UU tentang hak dan kewajiban bagi para demonstran agar semua berjalan secara demokratis tanpa merugikan pihak lain.
Hal ini disampaikannya menyikapi soal Pasal 256 KUHP yang mengatur pemberitahuan sebelum melaksanakan demonstrasi.
Baca Juga : Tinggalkan Hukum Kolonial, Menkum Sebut Penyelesaian KUHP Nasional Membutuhkan 63 Tahun
Firman menyebutkan, demokrasi memberikan hak kepada warga negara untuk melakukan demonstrasi, tapi juga ada tanggung jawab untuk melakukannya dengan tertib dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Dengan mematuhi aturan, demonstrasi dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain. Selain itu, demonstrasi yang tertib juga dapat meningkatkan kredibilitas dan efektivitas aspirasi yang disampaikan," katanya, Senin (5/1/2026).
Baca Juga : Soal Pasal Demonstrasi di KUHP Baru, Wamenkum: Penanggungjawab Wajib Sampaikan Pemberitahuan kepada Polisi
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan soal Pasal 256 KUHP yang mengatur pemberitahuan sebelum melaksanakan demonstrasi. Dimana, pasal tersebut menempatkan penanggung jawab pada kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian sebelum aksi digelar.
Eddy menjelaskan tujuan pemberitahuan tersebut untuk memudahkan pengaturan arus lalu lintas saat aksi atau demonstrasi digelar.
"Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," ujarnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIKPPU Soroti Tantangan Hukum Persaingan Usaha di Pasar Digital
Herman Saleh Harahap·1 menit yang lalu -
KRIMINALLBH Medan Sebut Pistol yang Dikaitkan dengan Kematian Winda Nihil Sidik Jari
Herman Saleh Harahap·19 menit yang lalu -
-
KRIMINALSidang Proyek DEK Padangsidimpuan, Hakim Dalami Aliran Dana hingga Kerusakan Bangunan Pascabanjir
hendra·51 menit yang lalu -
-
SUMSELDPO Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Jatanras Polda Sumsel dalam Operasi Sikat I Musi
hendra·1 jam yang lalu -
POLITIKWali Kota sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan Medan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANBobby Nasution Janjikan Beasiswa Tuntas dan Dukungan Kampus IV untuk UMSU
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Saksi Ungkap Perencanaan hingga Pemberian Rp25 Juta
hendra·1 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan