Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pasal 256 KUHP, DPR: Demonstran Harus Tertib dan Taati Aturan UU Jika Ingin Berdemonstrasi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota DPR, Firman Soebagyo. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPR Firman Soebagyo menyatakan, demonstrasi adalah hak warga negara yang dilindungi UU, tetapi masyarakat juga harus tertib dan menaati aturan yang diatur dalam UU tentang hak dan kewajiban bagi para demonstran agar semua berjalan secara demokratis tanpa merugikan pihak lain.

Hal ini disampaikannya menyikapi soal Pasal 256 KUHP yang mengatur pemberitahuan sebelum melaksanakan demonstrasi.

Baca Juga : Tinggalkan Hukum Kolonial, Menkum Sebut Penyelesaian KUHP Nasional Membutuhkan 63 Tahun

Firman menyebutkan, demokrasi memberikan hak kepada warga negara untuk melakukan demonstrasi, tapi juga ada tanggung jawab untuk melakukannya dengan tertib dan mematuhi aturan yang berlaku.

"Dengan mematuhi aturan, demonstrasi dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain. Selain itu, demonstrasi yang tertib juga dapat meningkatkan kredibilitas dan efektivitas aspirasi yang disampaikan," katanya, Senin (5/1/2026).

Baca Juga : Soal Pasal Demonstrasi di KUHP Baru, Wamenkum: Penanggungjawab Wajib Sampaikan Pemberitahuan kepada Polisi

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan soal Pasal 256 KUHP yang mengatur pemberitahuan sebelum melaksanakan demonstrasi. Dimana, pasal tersebut menempatkan penanggung jawab pada kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian sebelum aksi digelar.

Eddy menjelaskan tujuan pemberitahuan tersebut untuk memudahkan pengaturan arus lalu lintas saat aksi atau demonstrasi digelar.

"Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," ujarnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)