Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Yusril Sebut Bambang Widjojanto sebagai Tersangka Seumur Hidup, Mengapa?

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menanggapi protes Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Bambang Widjojanto, terkait ahli Eddy Hiariej

Bagikan:
Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra saat sidang lanjutan sengketa Pilpres. (Foto: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra saat sidang lanjutan sengketa Pilpres. (Foto: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
A A

Nusantaraterkini.co - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran menanggapi protes Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, , terkait yang dihadirkan sebagai ahli dari tim Prabowo-Gibran. 

Yusril lantas menyinggung (BW), yang pernah terjerat kasus hukum dan dinilai masih berstatus sebagai tersangka hingga sekarang. 

Bahkan, Yusril menyebut BW akan menjadi tersangka seumur hidup.

"Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril dalam konferensi pers di , Jakarta, Kamis (4/4/2024), dikutip dari detikcom.

Tudingan itu disampaikan Yusril setelah BW sebelumnya melakukan walk out saat Eddy Hiariej hendak memberikan keterangan di sidang lanjutan .

Sementara itu, Yusril menilai tindakan BW yang walk out dari ruang persidangan itu tidak tepat, sebab Eddy bukan seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sekarang ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, lha, kan belum. Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ungkapnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan BW karena BW sampai saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

"Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka, cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka," ujar Yusril.

"Jadi saya heran, orang itu suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri," pungkasnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru