Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Perjalanan Dinas LN Harus Seizin Presiden, Komisi II DPR: Alokasi Program Asta Cita Bisa Lebih Besar

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi II DPR Eko Widodo. (Foto: dok DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Eko Widodo mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto memperketat perjalanan dinas luar negeri (PDLN) para pejabat negara. Keteladan pejabat negara dinilai akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan pengetatan perjalanan dinas luar negeri.

“Kebijakan Presiden Prabowo untuk memperketat PDLN akan banyak menghemat belanja negara. Dengan demikian alokasi program-program prioritas dalam Asta Cita seperti makanan bergizi gratis, swasembada pangan, hingga swasembada energi bisa lebih besar,” ujarnya, Sabtu (28/12/2024). 

Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara resmi menerbitkan surat untuk memperketat perjalanan dinas luar negeri pada Senin (23/12/2024). Dalam surat tersebut disebutkkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara, atau pihak lain yang akan melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri harus mendapatkan izin Presiden

Baca Juga : Prabowo di Rakornas 2026: Indonesia Harus Waspada Hadapi Gejolak Dunia dan Perang Dunia III

Surat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo pada dua kali Sidang Kabinet Merah Putih (23 Oktober dan 6 November 2024), agar PDLN diperketat dan dibatasi demi menjalankan program-program prioritas yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

“Kami tentu mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo ini karena selama ini biaya PDLP sangat besar dan kerap menjadi sorotan publik,” katanya.

Pria yang akrab disapa Edo ini mengungkapkan, perintah pengetatan dan pembatasan peserta PDPL sangat realistis di tengah kondisi perekonomian negara yang sedang tidak baik-baik saja. Apalagi saat ini sorotan kepada pemerintah demikian tinggi terkait rencana kenaikan berbagai retribusi dan pajak. 

Baca Juga : Rakornas 2026: Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan Birokrasi dari Pusat hingga Desa

"PDPL itu perlu, tapi karena biayanya sangat besar, maka perintah pengetatan dan pembatasan harus didukung. Perintah ini  akan sukses bila para pejabat tinggi negara dapat menjadi teladan," katanya. 

Biaya PDPL bagi pejabat negara, ASN, atau pihak lain memang cukup besar. Sebagai gambaran besarnya biaya PDPL, ke Inggris untuk golongan A adalah US$ 792 atau setara Rp 11.620.224 per hari x selambat-lambatnya 7 hari Rp81.341.568/peserta.

Kemudian, Italia untuk golongan A adalah US$ 702 atau setara Rp 10.299.744 per hari. Amerika Serikat untuk golongan A adalah US$ 659 per hari atau setara Rp10,200.000 per hari. 

"Bila dirata-rata biaya PDLN untuk 10 peserta x 7 hari Rp750 juta untuk sekali perjalanan. Misal pembiayaannya dibatasi 50% akan menghemat Rp375 juta. Anggaran ini dapat digunakan Program Bedah Rumah Kementerian PUPR untuk 12 unit senilai Rp30 juta/unit untuk ukuran rumah 4x6 meter," jelasnya.

Perjalanan dinas luar negeri, kata Edo tetap dapat dilakukan untuk kepentingan yang memiliki urgensi tertentu. Pejabat negara bisa melakukan PDLN menghasilkan manfaat jelas dalam mendukung kinerja pemerintah khususnya peningkatan  kesejahteraan masyarakat.

"Selain ketat dan dibatasi, PDPL harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif," pungkasnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)