Nusantaraterkini.co, Medan - Penerapan parkir berlangganan yang beberapa bulan ini sudah berjalan kini mendapatkan problem baru dari beberapa Juru Parkir (Jukir), Selasa (8/10/2024).
Pengakuan seorang jukir Hendro, menyampaikan bahwa ada peraturan baru yang mulai dijalankan oleh mereka, saat ini mobil atau motor yang tidak memiliki barcode boleh parkir dengan syarat yang baru ini dikeluarkan oleh dishub.
Baca Juga : Bupati Deliserdang Ngamuk, Jukir Kutip Uang Parkir di Pasar Bakaran Batu
"Boleh sekarang pakai duit, tapi peraturannya harus dipakai yang dari dishub harus segini yang dibayarkan, jadi yang gak pakai barcode harus bayar sesuai yang sudah ditentukan," ucapnya
Baca Juga : Gegara Uang Parkir Rp2.000, Jukir Liar yang Aniaya Warga Ditangkap Polisi
Ia mengaku tidak berani menjalankan peraturan baru tersebut, dikarenakan kurang nya fasilitas yang disediakan oleh pihak yang bersangkutan.
"Fasilitas nya tidak ada, seperti karcis nya dan plang pemberitahuan, kalau itu ada kan enak kita kerja," ungkapnya
Baca Juga : Pemko Binjai Gelontorkan Rp24 Miliar untuk Fasilitas Kesehatan Gratis
Menurutnya, surat yang diberikan kepadanya tidak jelas asal usulnya sehingga ia tidak ingin menerapkan peraturan baru tersebut.
Baca Juga : Pemkot Binjai Silakan Anggaran Rp 1,4 Miliar untuk Bangun Gereja Oikumene di Polres
"Surat peraturan yang diberikan kepada kami pun, gak ada stempel nya, jadi suratnya menurut kami gak jelas, dari mana asal surat ini pun gak jelas, cuman yang ngasi surat ini kemaren dari pihak dishub," katanya
Hal senada juga disampaikan oleh Boni petugas parkir lainnya, ia mengatakan tidak mengerti soal peraturan yang sudah seminggu ini dipegangnya.
Baca Juga : Kontroversi Parkir Berlangganan, Ombudsman Sebut Perwal Masih Tahap Sosialisasi
"Makanya kami tidak tau peraturan ini bisa digunakan atau tidak karena fasilitas tadi gak ada. Jadi kami gak berani menerapkan peraturan baru itu, kelengkapan nya gak ada," ucapnya
Baca Juga : Viral Warga Luar Medan Keluhkan Parkir Berlangganan, Tak Diizinkan Parkir jika tak Bayar Rp130 Ribu
Ia pun mengatakan, sudah mencoba untuk menanyakan hal tersebut ke pihak yang bersangkutan.
"Kemaren kami ke kantor dishub, mereka jawab walaupun gak ber barcode bisa parkir, kan kemarin diwajibkan pakai barcode sekarang tidak, tapi harus bayar sesuai yang ada di peraturan baru ini," jelasnya
Iya pun berharap, ada sosialisasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kegaduhan lagi di tengah tengah masyarakat.
"Seharusnya mereka melakukan sosialisasi lagi ke masyarakat jangan kami yang lakukan itu, kami takut dibilang pungli," pungkasnya
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
