Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penghapusan Denda & Tunggakan Pajak, Samsat Pemalang Layani Ratusan Penunggak Hingga Malam Hari

Editor:  hendra
Reporter: Ragil
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Penghapusan Denda & Tunggakan Pajak, Samsat Pemalang Layani Ratusan Penunggak Hingga Malam Hari. (Foto: Ragil/nusantaraterkini.co).

nusantaraterkini.co, PEMALANG - Pemutihan pajak kendaraan di Pemalang dan seluruh kota di Jawa Tengah (Jateng) dimulai hari ini, Selasa (8/4/2025). 

Demi mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, ribuan warga Kabupaten Pemalang rela mengantri dari pagi hingga malam ini. 

Ruang pembayaran dan halaman kantor Samsat Pemalang terpantau masih di penuhi ratusan warga untuk mengajukan penghapusan denda dan tunggakan pajak.

Baca Juga : Gubernur Sumut Bobby Nasution Bilang Begini soal Pemberhentian Truk Plat BL di Langkat

Menurut Bripka Yogi Chandra, petugas pengesahan pajak Samsat Pemalang, hingga pukul 19.30 wib ratusan berkas pemohon penghapusan pajak masih menumpuk.

"Sampai malam ini, sebab berkas masih banyak yang menumpuk," ujarnya.

Sementara itu, Fahrul Hidayat (30) seorang warga Desa Bulakan Sawangan, Kecamatan Belik mengeluhkan pelayanan yang ada di Samsat Pemalang.

Baca Juga : Klarifikasi Pejabat Pemprov soal Viral Cegat Truk Plat BL Dinilai Makin Ngawur, Alasan Demi Pajak Kendaraan yang Primadona bagi Sumut

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Pemalang dan seluruh kota yang ada di provinsi Jawa Tengah berlangsung hampir 3 bulan dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat dari Jawa Tengah pun diimbau untuk memanfaatkan pemutihan pajak ini semaksimal mungkin, terutama kendaraan-kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan pajaknya, karena tunggakannya akan benar-benar dihilangkan beserta denda-dendanya.

Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja tanpa perlu membayar tahun-tahun sebelumnya. Cara untuk ikut dalam program pemutihan pajak ini pun cukup mudah seperti membayar pajak tahunan pada umumnya yakni hanya perlu membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Dasar hukum penghapusan pajak ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah).

(Ragil/nusantaraterkini.co).