Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Selamat Tinggal 'DKI' Jakarta

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan dokumen pemandangan umum pemerintah kepada Ketua DPR RI Puan Maharani menyangkut RUU DKJ dan RUU Desa, Kamis (28/3/2024). (Foto: media dpr ri)

Nusantaraterkini.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Dalam rapat, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dengan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir yakni sebanyak 69 orang dari total 575 anggota DPR secara langsung.

Baca Juga : DPR Sahkan RUU DKJ, Fraksi PKS Menolak

Delapan partai menyatakan setuju yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Nasdem, Gerindra, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PKB) dan partai menolak RUU Daerah Khusus Jakarta sebelum diputus di mana PKS mengajukan usul Jakarta menjadi ibu kota legislasi.

Pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang membawa konsekuensi Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tetapi berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) RUU DKJ, yang menyatakan, “Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta."

Baca Juga : DPR Sahkan RUU DKJ dan RUU Desa di Rapat Paripurna Hari Ini

Selanjutnya ayat (2) berbunyi, “Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Adapun ayat (2) menyatakan Provinsi DKJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Sebelumnya, pemerintah memastikan Jakarta tetap berstatus ibu kota hingga Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara atau IKN yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi terbit.

Baca Juga : Wagub Surya Instruksikan Reformasi Perda Pajak Sumut: Mudahkan yang Taat, Tegasi yang Melanggar ​

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono. Adapun perpindahan ibu kota itu didasarkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Tempo.co