Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Sahkan RUU DKJ dan RUU Desa di Rapat Paripurna Hari Ini

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Rapat paripurna DPR RI dengan agenda RUU DKJ hingga RUU Desa. (Foto: detikcom/Adrial Akbar)

Nusantaraterkini.co DPR menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun 2023-2024 hari ini, Kamis (28/3/2024). Terdapat sejumlah agenda dalam rapat paripurna kali ini, di antaranya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan RUU Desa.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Melansir CNN Indonesia, berdasarkan agenda dalam situs resmi DPR, tercatat pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan atas RUU DKJ dan RUU Desa dalam rapat paripurna pukul 09.30 WIB.

Baca Juga : Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Selamat Tinggal 'DKI' Jakarta

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera membenarkan RUU DKJ dan RUU Desa akan disahkan di rapat paripurna pagi ini.

"Iya, betul," kata Mardani kepada CNNIndonesia.com.

RUU DKJ telah disepakati Baleg dan pemerintah dalam pembicaraan tingkat satu pada Senin, (18/3/2024) lalu. Sementara RUU Desa telah disetujui Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada Senin, (5/2/2024) lalu.

RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. Dalam RUU DKJ, berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. Salah satu poin penting dalam RUU DKJ yakni gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada.

Sementara itu, salah satu poin krusial RUU Desa yang disepakati oleh Baleg DPR dan pemerintah yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Baca Juga : DPR Sahkan RUU DKJ, Fraksi PKS Menolak

Melansir detikcom, dalam agenda hari ini, DPR juga akan mengesahkan RUU lain, yakni RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disepakati tingkat I pada pekan lalu. Selain itu, ada sejumlah RUU yang akan disepakati perpanjangan waktu pembahasannya.

Berikut daftar agenda rapat paripurna hari ini:

  1. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
  2. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
  3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta;
  5. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat & Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;
  6. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;
  7. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang PATEN;
  8. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:
  • RUU tentang Hukum Acara Perdata
  • RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;
  • RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;
  • RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
  • RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  • RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);

Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Baca Juga : Baleg DPR Harap Pengesahan RUU Desa Picu Akselarasi Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa

(Didahului dengan Pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI & Anggota MPR RI Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024)

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com