Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pengendali Laboratorium Narkoba Bali Ditangkap saat Hendak Lari ke Dubai

Roman ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, saat hendak menuju Dubai. Dan, informasi itu diketahui Atase Polri di KBRI

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat diwawancarai oleh wartawan. (Foto: Dok Humas Polri)
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat diwawancarai oleh wartawan. (Foto: Dok Humas Polri)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Roman Nazaranko, warga Ukraina yang merupakan otak atau pengendali di balik laboratorium narkotika rahasia (clandestine laboratory) di Bali.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, Nazarenko ditangkap dalam kerja sama antar Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Royal That Police (RTP).

"Roman ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, saat hendak menuju Dubai. Dan, informasi itu diketahui Atase Polri di KBRI Bangkok, dan langsung memulangkan tersangka ke Indonesia," ucap Mukti kepada wartawan, Minggu (22/12/2024) kemarin.

Mukti juga menjelaskan, jika Roman Nazarenko telah menjadi buron sejak Mei 2024 lalu. Selama 109 hari dia berada di Thailand hingga pada akhirnya diketahui akan kabur ke Dubai.

“Atase Polri di Bangkok langsung melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemulangan buronan ini berjalan lancar,” jelas Mukti.

Kasus clandestine lab itu terbongkar pada 2 Mei 2024, ketika Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam penggerebekan itu, dua orang WNA Ukraina ditangkap Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) dan menyita barang bukti tanaman ganja hidroponik sebanyak 9,8 kilogram dan mephedrone sebanyak 437 gram.

Saat ini, Nazarenko, yang berperan dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali, menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan pasal-pasal berat terkait tindak pidana narkotika.

“Kapolri telah memberikan arahan tegas untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik melalui jalur pidana maupun sanksi kode etik tanpa pengecualian,” tegas Mukti.

(cw7/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait