Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Memilih Pemimpin: Ketika Popularitas dan Kekuasaan Membungkam Kompetensi dan Rakyat “Pilkada Rasa Pilpres”

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hendra Mulya

nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah usai dilaksanakan. Seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan dengan baik oleh KPU. Baik saat hari pemilihan pada Rabu 27 November 2024 lalu, hingga pemilihan suara susulan (PSS) dan pemilihan suara ulang (PSU).

Pesta demokrasi yang digelar lima tahun sekali ini masih banyak menyimpan cerita, khususnya di Sumatera Utara (Sumut). Mulai turunnya angka partisipasi pemilih hingga isu sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang mendukung salah satu pasangan calon (Paslon).

Selain itu, kuatnya tekanan dari partai politik berkuasa membuat Pilkada di sejumlah daerah di Sumut semakin memanas. Ibarat kata, “Pilkada Rasa Pilpres”.

Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Dinilai Curi Kedaulatan Rakyat, Alarm Bahaya bagi Partai Penguasa

Seperti contoh kasus di Kota Binjai salah satunya. Di kota berjuluk Rambutan ini, isu dan kabar ASN serta APH berpihak kepada salah satu pasangan calon begitu akrab di telinga masyarakat.

Tak jarang, kabar tentang ASN, camat hingga Kepala Lingkungan (Kepling) turut serta menghadiri kampanye salah satu Paslon kerab kali terdengar.

Jika isu itu menjadi kenyataan, tentu hal ini menambah daftar buruk pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara. Demokrasi yang seharusnya berjalan dengan baik malah dikotori oleh segelintir oknum yang bekerja di bawah tekanan kekuasaan.

Baca Juga : Shohibul Anshor Siregar: Pilkada Langsung tak Langsung Hanya Prosedural Mempertahankan Oligarki

 

Perlu diketahui, demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan di mana kekuasaan politik dipegang oleh rakyat atau warga negara secara langsung atau melalui perwakilan yang mereka pilih. Istilah “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani kuno, di mana “demos” berarti “rakyat” dan “kratos” berarti “kekuasaan” atau “pemerintahan”.

 

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, baik melalui pemilihan umum, referendum, atau mekanisme partisipasi lainnya. Prinsip dasar demokrasi adalah kedaulatan rakyat, di mana pemerintahan dijalankan sesuai dengan kehendak mayoritas dengan menghormati hak-hak minoritas. Namun, apa jadinya jika demokrasi dikotori oleh sejumlah oknum?. ASN dan APH yang seharusnya netral malah berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Namun, isu keberpihakan ASN dan APH serta tekanan partai politik berkuasa bukanlah penentu bagi Paslon untuk meraih suara terbanyak, sebab kemenangan itu ada di tangan rakyat. Rakyat memilih rakyat menentukan. Oleh karena itu, peran dan partisipasi rakyat dalam pemilihan kepala daerah sangatlah penting, di mana, suara rakyat dapat menentukan masa depan daerah itu lima tahun ke depan.

Namun, keterlibatan ASN dan APH ini sulit dibuktikan oleh KPU dan Bawaslu, meski dibeberapa daerah, ASN telah dipanggil dan diperiksa oleh Bawaslu atas dugaan keterlibatan mendukung salah satu pasangan calon. 

Baca Juga : Bawaslu Aceh Timur Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bersama Stakeholder

Selain isu keterlibatan ASN dan APH, ada juga cerita yang menarik pada Pilkada 2024 di Kota Binjai, saat itu, 20 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di kelurahan Berngam, Keacamatan Binjai Kota sedang melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS). Namun disela-sela pelaksanaan, muncul sejumlah pemilih “siluman” yang diduga orang suruhan salah satu paslon. 

Suasana di TPS 10 itu sempat kisruh. Aparat kepolisian setempat langsung turun ke lokasi untuk mengamankan pemilih “siluman” ke Bawaslu Kota Binjai guna menjalani pemeriksaan. Namun, hingga KPU melaksanakan pleno di tingkat kota, kelanjutan kasus tersebut tak muncul kepermukaan dan dianggap selesai. Padahal, itu jelas merupakan pelanggaran dan dapat diberi sanksi pidana.

Setiap pemilih hanya punya hak untuk memilih satu kali. Menggunakan hak pilih orang lain saat pemungutan suara bisa disanksi pidana penjara 1,5 tahun. Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 533, ancaman sanksi yang sama juga ditujukan buat pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali. 

Baca Juga : PSU Digelar di 22 Provinsi, Komisi II DPR: KPU Harus Tingkatkan Partisipasi Pemilih

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi ketentuan tersebut. 

Contoh kasus lainnya adalah saat debat kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara. Debat antara pasangan calon Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi sempat memanas hingga di luar ruangan debat. Sejumlah masa pendukung pasangan calon saling serang. Bahkan, saat itu Edy Rahmayadi dilemapari batu, mobil Bobby Nasution juga menjadi sasaran lempari batu.

Kedua kubu sempat saling lapor ke polisi terkait kasus pelemparan itu, meski akhirnya semua laporan kembali di cabut dengan alasan agar Pilkada berjalan lancer, damai dan aman.

Baca Juga : Partisipasi Pilkada Serentak Rendah, Komisi II DPR Minta KPU Harus Evaluasi Total

Peristiwa ini tentu mencoreng demokrasi di Sumatera Utara. Tidak seharusnya pendukung pasangan calon melakukan hal anarki hingga berdampak kepada pasangan calon yang diusungnya. Selain itu, kurangnya persiapan pihak keamanan juga menjadi faktor terjadinya hal yang seharusnya tidak terjadi.

Memang beberapa ahli menyebut kalau demokrasi mengarah pada anarki, seperti yang dikatakan Plato. Dia menyampaikan gagasan mengenai demokrasi. Plato, seorang filsuf Yunani kuno, memiliki pandangan skeptis terhadap demokrasi. Menurutnya, demokrasi cenderung mengarah pada anarki dan penuh dengan kerusuhan politik. Dia percaya bahwa demokrasi bisa diambil alih oleh pemimpin populis yang tidak kompeten dan tidak bertanggung jawab.

Lantas, apa yang menjadi pedoman rakyat untuk memilih pemimpin? Jangan sampai popularitas dan kekuasaan dapat membungkam kompetensi dan suara rakyat. Oleh sebab itu, gunakan hak suara kita dengan baik dan benar dengan lebih mengenal calon pemimpin yang akan dipilih sesuai hati nurani.

Lima Daerah Lawan Kotak Kosong

Dalam Pilkada serentak 2024 kali ini, Sumut merupakan bagian yang paling menarik, sebab ada lima Kabupaten/Kota yang melawan kotak kosong, yakni Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kabupaten Asahan.

Kabupaten Serdang Bedagai hanya diikuti pasangan Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan yang memperoleh nomor urut 1.

Pasangan yang merupakan petahana keduanya itu, diusung PDI Perjuangan, NasDem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, Buruh, PSI, dan Gelora.

Lalu, Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara diikuti pasangan Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung mendapatkan nomor urut 2 yang diusung Gerindra, PAN, Golkar, NasDem, Demokrat, PBB, Hanura, PKB, PPP, dan PKS.

Selanjutnya, Pakpak Bharat hanya diikuti pasangan Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin mendapatkan nomor urut 1 yang diusung partai NasDem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, Demokrat, dan PSI.

Kemudian, Pilkada Nias Utara, pasangan Amizaro Waruwu-Yusman Zega juga akan melawan kotak kosong yang mendapatkan nomor urut 2.

Pilkada Asahan 2024, pasangan Taufik Zainal Abidin-Rianto juga akan melawan kotak kosong dengan memperoleh nomor urut 1 yang diusung PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS,Hanura, PAN, Demokrat, dan PPP.

Yang menjadi pertanyaan besar, dalam Pilkada kali ini, begitu banyak Kabupaten/Kota yang Paslonnya melawan kotak kosong. Apa sebenarnya penyebab hingga terjadi dan terciptanya kotak kosong? Menurut pandangan penulis, dekatnya jarak antara Pileg dan Pilkada menjadi salah satu faktor minimnya Paslon di beberapa daerah untuk maju berkompetisi dalam Pilkada serentak 2024.

Selain anggaran politik yang telah banyak terpakai pada saat pemilihan legeslatif, minimnya partai pengusung salah satu paslon membuat mereka harus rela mundur dari pencalonannya.

Sebaiknya, pemilihan legeslatif dan pemilihan kepala daerah diberikan rentan waktu yang cukup jauh, dua hingga tiga tahun. Hal ini dilakukan agar partai politik dapat mempersiapkan matang-matang anggaran dan kader yang akan diutus untuk mengikuti perhelatan pesta demokrasi yang berlangsung lima tahun sekali ini.

Tingkat Partisipasi Pemilih Menurun

Tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah serentak yang diselenggarakan pada Rabu 27 November 2024 menurun drastis hingga mencapai 50 persen. Tentu hal ini menjadi sorotan banyak khalayak, dimana, pesta demokrasi serentak ini kali pertama dilakukan. 

Turunnya angka partisipasi itu bukan tanpa alasan, sebab, bertepatan di hari yang sama, sejumlah wilayah di Sumatera Utara dilanda bencana banjir, sehingga membuat beberapa tempat pemungutan suara yang ada di daerah tersebut harus menunda pemungutan suara.

Setelah beberapa hari kemudian, pemungutan suara susulan dilaksanakan, namun, tingkat partisipasi pemilih masih tetap rendah. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat salah satu faktor minimnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, banyak masyarakat yang beranggapan jika pemilihan kepala daerah hanya menguntungkan bagi pasangan calon yang akan dipilih, sehingga mereka lebih memilih 'golput'. Padahal, suara mereka sangat menentukan nasib daerah itu. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf  Macan Effendi menjabarkan beberapa faktor yang menyebabkan turunnya tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah serentak 2024. Faktor-faktor tersebut adalah kejenuhan masyarakat, biaya pemilhan kepala daerah yang tinggi, serta kurangnya sosialisasi.

Faktor biaya pemilihan kepala daerah yang cukup tinggi membuat para calon yang dihadirkan bukanlah yang diharapkan oleh masyarakat. “Mungkin yang diharapkan tidak mampu, karena cost-nya yang begitu besar, apalagi sekarang serentak dengan pilkada daerah lainnya,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, yang menjadi faktor menurunnya tingkat partisipasi pemilih adalah kurangnya sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merangkul pemilih pemula.

Hal senada juga dikatakan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi. Dia  mengatakan menurunnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 disebabkan oleh pemilih yang sudah jenuh dengan pemilihan-pemilihan.

“Puncak dari euforia pemilihan itu adalah di Pilpres. Setelah itu, turun ke Pileg (pemilu anggota legislatif) karena mereka sangat dekat dengan calon-calon. Nah, ketika Pilkada, mereka sudah jenuh,” ujar Asrinaldi.

Dia berpendapat kejenuhan dapat terjadi karena pemilih tidak menganggap, tidak berpartisipasi untuk menggunakan hak pilih dapat memberikan konsekuensi tertentu.

Karena itu, Asrinaldi memandang perlu mengkaji ulang keserentakan pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota serta kepala daerah.

Tentu hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan hak suara pada pemelihan umum (Pemilu), sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kembali tumbuh untuk ikut serta berperan pada pesta demokrasi berikutnya.

Kembali kepokok pembahasan, kemenangan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah, tak terlepas dari kepercayaan masyarakat terhadap calon tersebut. Meski tingkat patisipasi masyarakat menurun, tingginya tekanan dari partai politik penguasa dan dugaan tidak netralnya ASN dan APH yang mendukung salah satu pasangan calon, namun semua kemenangan ini ada ditangan masyarakat. “Rakyat Memilih Rakyat Menentukan”.

Jangan sampai popularitas dan kekuasaan membungkam kompetensi dan rakyat.

Penulis : Hendra Mulya

Jurnalis nusantaraterkini.co

Karya tulis ini diikutsertakan dalam lomba karya tulis KPU Sumut