Pengamat: RUU Perampasan Aset Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi
Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah sinyal kuat
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mendukung Presiden Prabowo Subianto mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Hardjuno mengatakan pengesahan RUU Perampasan aset ini menjadi instrumen penting dan wujud nyata terhadap komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
"Saya kira, urgensi pengesahan nusantaraterkini.co/tag/ruu-perampasan-aset" class="article-tag-link" rel="tag">RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien. Apalagi belakangan ini, korupsi makin meraja lela di Indonesia," katanya, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga: Koruptor tak Cukup Dipenjara, RUU Perampasan Aset Didorong jadi Harga Mati
Hardjuno menilai pernyataan Prabowo mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi momen keseriusan pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi. Hardjuno menyebutkan, langkah selanjutnya adalah para kabinet dan DPR untuk menjadikan ini sebagai agenda prioritas.
"Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah sinyal kuat. Sekarang tinggal komitmen para pembantunya di kabinet dan mayoritas DPR yang notabene partai-partai koalisi Presiden untuk menjadikan ini sebagai agenda prioritas," katanya.
"Draf ini sudah ada sejak era Mahfud MD menjabat Menkopolhukam di era Pak Jokowi. Tapi sebelumnya pun, sudah berkali-kali masuk Prolegnas, bahkan sejak 2012. Artinya, kita sudah lebih dari satu dekade gagal mewujudkan instrumen hukum untuk mengembalikan aset negara yang dicuri. Kalau sekarang masih juga mandek, pertanyaannya siapa yang sebenarnya takut?," imbuhnya.
Menurut Hardjuno, RUU ini sangat penting sebagai lex specialis untuk menutup celah hukum dalam pengembalian aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana. Ia menekankan mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU ini tidak melanggar asas praduga tak bersalah.
"Negara kehilangan triliunan rupiah aset hasil korupsi yang tidak bisa disentuh karena tidak ada payung hukumnya. Kita ketinggalan dibanding negara lain seperti Inggris, Swiss, atau bahkan negara tetangga yang sudah punya rezim perampasan aset non-konviktif," ujarnya.
Baca Juga: ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Ketimbang Maafkan Koruptor
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dia juga heran jika ada demonstrasi mendukung koruptor.
"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu," ujar Prabowo
Presiden Prabowo menekankan bahwa pemerintahannya akan bersikap tegas terhadap para pelaku korupsi. Ia menyatakan siap menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan uang rakyat, termasuk para pejabat yang digaji negara.
"Saya katakan, hentikan korupsimu! Hentikan! Hentikan kalian mencuri uang rakyat!," tegasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELDitresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan Ratusan Pil Happy Five di Muba
hendra·9 menit yang lalu -
KRIMINAL3.578 Burung Liar Diselundupkan dari Kalimantan ke Madura, 2 Orang Jadi Tersangka
hendra·36 menit yang lalu -
KRIMINALEdarkan Narkoba di Binjai, Remaja 18 Tahun Asal Padang Lawas Diringkus Polisi, 8 Paket Sabu Disita
hendra·51 menit yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Singkirkan Filipina dan Tembus Semifinal Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·51 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Menguat, Naik Rp15 Ribu ke Rp2.595.000 Per Gram: Buyback Ikut Melonjak
Rozie Winata·52 menit yang lalu -
NEWS VIDEO10 dari 13 Bangunan di Lapas Cibinong Diduga di Luar Aset, Komisi XIII: Bongkar!
Fadli Tara·55 menit yang lalu -
KESEHATANWaspada Influenza A, RSU Haji Medan Pastikan Belum Ada Pasien Dirawat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKFormappi: Perdebatan Parliamentary Threshold Jangan Hanya Jadi Ajang Rebutan Kursi
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWAAceh Jaya Digoyang Gempa M4.3, Getaran Dirasakan hingga Banda Aceh
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALOmbudsman Dihalangi saat Sidak Lapas Cibinong, DPR Ingatkan Ancaman Pidana Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan