Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pengamat: RUU Perampasan Aset Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho (Foto: dok instagram/@hardjuniwiwiho)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mendukung Presiden Prabowo Subianto mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Hardjuno mengatakan pengesahan RUU Perampasan aset ini menjadi instrumen penting dan wujud nyata terhadap komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

"Saya kira, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien. Apalagi belakangan ini, korupsi makin meraja lela di Indonesia," katanya, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Koruptor tak Cukup Dipenjara, RUU Perampasan Aset Didorong jadi Harga Mati

Hardjuno menilai pernyataan Prabowo mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi momen keseriusan pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi. Hardjuno menyebutkan, langkah selanjutnya adalah para kabinet dan DPR untuk menjadikan ini sebagai agenda prioritas.

"Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah sinyal kuat. Sekarang tinggal komitmen para pembantunya di kabinet dan mayoritas DPR yang notabene partai-partai koalisi Presiden untuk menjadikan ini sebagai agenda prioritas," katanya.

"Draf ini sudah ada sejak era Mahfud MD menjabat Menkopolhukam di era Pak Jokowi. Tapi sebelumnya pun, sudah berkali-kali masuk Prolegnas, bahkan sejak 2012. Artinya, kita sudah lebih dari satu dekade gagal mewujudkan instrumen hukum untuk mengembalikan aset negara yang dicuri. Kalau sekarang masih juga mandek, pertanyaannya siapa yang sebenarnya takut?," imbuhnya.

Menurut Hardjuno, RUU ini sangat penting sebagai lex specialis untuk menutup celah hukum dalam pengembalian aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana. Ia menekankan mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU ini tidak melanggar asas praduga tak bersalah.

"Negara kehilangan triliunan rupiah aset hasil korupsi yang tidak bisa disentuh karena tidak ada payung hukumnya. Kita ketinggalan dibanding negara lain seperti Inggris, Swiss, atau bahkan negara tetangga yang sudah punya rezim perampasan aset non-konviktif," ujarnya.

Baca Juga: ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Ketimbang Maafkan Koruptor

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dia juga heran jika ada demonstrasi mendukung koruptor.

"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu," ujar Prabowo

Presiden Prabowo menekankan bahwa pemerintahannya akan bersikap tegas terhadap para pelaku korupsi. Ia menyatakan siap menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan uang rakyat, termasuk para pejabat yang digaji negara.

"Saya katakan, hentikan korupsimu! Hentikan! Hentikan kalian mencuri uang rakyat!," tegasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)