Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Soal RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum: Pemerintah-DPR Harus Bangun Mekanisme Pemiskinan Koruptor Secara Sistematis

Beberapa waktu terakhir RUU Perampasan Aset menjadi satu dari sekian banyak tuntutan rakyat disuarakan melalui aksi demonstrasi di sejumlah daerah.

Hardjuno Wiwoho (Foto: dok.instagram @hardjuno77)
Hardjuno Wiwoho (Foto: dok.instagram @hardjuno77)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Beberapa waktu terakhir menjadi satu dari sekian banyak tuntutan rakyat disuarakan melalui aksi demonstrasi di sejumlah daerah.

menilai, RUU Perampasan Aset ini penting karena tidak takut kebebasannya direnggut atau dihukum penjara. Karena itu, RUU Perampasan Aset tersebut menjadi penting serta harus dibahas secara khusus agar tidak disalahgunakan.

"RUU ini penting, tapi harus dikhususkan. Kalau tidak, kita membuka pintu penyalahgunaan yang lebih besar. Sasarannya jelas: kelas kakap, bukan rakyat kecil," ujar Hardjuno, Jumat (5/9/2025).

Hardjuno lantas membahas terkait pendekatan illicit enrichment yakni siapa pun pejabat atau elite yang kekayaannya tidak sebanding dengan penghasilan sahnya, wajib dimintai penjelasan dan bisa disita jika tidak dapat membuktikan legalitas harta tersebut. 

Ia menilai pemerintah dan DPR harus segera membangun mekanisme pemiskinan koruptor secara sistematis tersebut.

"Kalau gaji Rp 1 miliar tapi hartanya Rp 50 miliar tanpa bukti sah, rampas. Bukan karena kita dendam, tapi karena itu keadilan. Rakyat ingin para koruptor kehilangan semua yang mereka curi, sampai ke saldo terakhir," tegas Hardjuno.

Lebih lanjut, Hardjuno menyampaikan akar krisis kepercayaan publik terhadap negara hari ini justru bukan karena rakyat tak paham hukum. Melainkan, kata dia, karena rakyat merasa hukum tidak pernah menyentuh yang kuat.

"Koruptor besar ditangkap, tapi hartanya masih ada. Keluarganya tetap kaya. Setelah keluar penjara, bisa nyaleg lagi. Rakyat tidak bodoh. Mereka tahu siapa yang selalu lolos," ucapnya.

Karena itu lah, lanjutnya, pendekatan pemiskinan penting bukan hanya untuk efek jera, tapi juga sebagai simbol bahwa negara masih berdiri di pihak rakyat. "Jangan kita pura-pura semua berjalan baik. KPK dilemahkan, pengadilan dipertanyakan, lembaga pengawas juga tak sepenuhnya kredibel. Maka UU baru harus punya desain perlindungan publik yang kuat, bukan sekadar pengawasan prosedural," imbuh dia.

Kemudian, ia juga menekankan pentingnya niat dan keberanian negara untuk benar-benar memutus rantai kejahatan lewat pemiskinan sistemik. Dia menilai koruptor di Indonesia tidak cukup hanya dihukum penjara.

"Selama ini koruptor di Indonesia tidak takut. Karena yang hilang hanya kebebasannya sebentar, bukan hartanya. Sekarang saatnya kita balik, bikin koruptor takut kehilangan semuanya. Bikin mereka malu. Bikin mereka bangkrut. Di situ kepercayaan rakyat bisa mulai tumbuh kembali," tandas Hardjuno.

Dijadikan Omnibus Law

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menuturkan, tidak menutup kemungkinan nantinya dijadikan omnibus law karena beririsan dengan UU Tindak Pidana (Tipikor) maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tidak ada yang tidak mungkin, bisa saja nanti kita ambil alih sebagai usul DPR. Tapi sementara ini, karena masih usulan pemerintah, kita tunggu draf baru dari mereka,” tegasnya.

Politikus PDIP ini menjelaskan, pimpinan Baleg periode sebelumnya juga menilai draf lama bermasalah, misalnya terkait mekanisme perampasan aset sebelum adanya penetapan tersangka.

Karena itu, Baleg DPR kini masih menunggu pemerintah mengirimkan draf revisi.

Oleh karena itu, menurutnya, meski ada wacana agar DPR mengambil alih dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR, prosesnya tetap membutuhkan waktu.

DPR harus menyusun kajian, menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta melibatkan para ahli hukum, ekonomi, hingga akademisi.

“Saat ini di Prolegnas 2024–2029, RUU ini masih berstatus usulan pemerintah. Siapapun pengusulnya tidak masalah, yang penting jangan bertentangan dengan UU yang ada,” ujarnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait