Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum: Pemerintah-DPR Harus Bangun Mekanisme Pemiskinan Koruptor Secara Sistematis

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hardjuno Wiwoho (Foto: dok.instagram @hardjuno77)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Beberapa waktu terakhir RUU Perampasan Aset menjadi satu dari sekian banyak tuntutan rakyat disuarakan melalui aksi demonstrasi di sejumlah daerah.

Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho menilai, RUU Perampasan Aset ini penting karena koruptor tidak takut kebebasannya direnggut atau dihukum penjara. Karena itu, RUU Perampasan Aset tersebut menjadi penting serta harus dibahas secara khusus agar tidak disalahgunakan.

"RUU ini penting, tapi harus dikhususkan. Kalau tidak, kita membuka pintu penyalahgunaan yang lebih besar. Sasarannya jelas: koruptor kelas kakap, bukan rakyat kecil," ujar Hardjuno, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga : Pakar: Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Terbaru Harus Lahir dari Terdakwa, bukan Akibat Tekanan

Hardjuno lantas membahas terkait pendekatan illicit enrichment yakni siapa pun pejabat atau elite yang kekayaannya tidak sebanding dengan penghasilan sahnya, wajib dimintai penjelasan dan bisa disita jika tidak dapat membuktikan legalitas harta tersebut. 

Ia menilai pemerintah dan DPR harus segera membangun mekanisme pemiskinan koruptor secara sistematis tersebut.

"Kalau gaji Rp 1 miliar tapi hartanya Rp 50 miliar tanpa bukti sah, rampas. Bukan karena kita dendam, tapi karena itu keadilan. Rakyat ingin para koruptor kehilangan semua yang mereka curi, sampai ke saldo terakhir," tegas Hardjuno.

Baca Juga : Pakar: Penjualan Beras Khusus Fortifikasi Diprioritaskan di Pasar Modern Bentuk Kejahatan Ekonomi

Lebih lanjut, Hardjuno menyampaikan akar krisis kepercayaan publik terhadap negara hari ini justru bukan karena rakyat tak paham hukum. Melainkan, kata dia, karena rakyat merasa hukum tidak pernah menyentuh yang kuat.

"Koruptor besar ditangkap, tapi hartanya masih ada. Keluarganya tetap kaya. Setelah keluar penjara, bisa nyaleg lagi. Rakyat tidak bodoh. Mereka tahu siapa yang selalu lolos," ucapnya.

Karena itu lah, lanjutnya, pendekatan pemiskinan penting bukan hanya untuk efek jera, tapi juga sebagai simbol bahwa negara masih berdiri di pihak rakyat. "Jangan kita pura-pura semua berjalan baik. KPK dilemahkan, pengadilan dipertanyakan, lembaga pengawas juga tak sepenuhnya kredibel. Maka UU baru harus punya desain perlindungan publik yang kuat, bukan sekadar pengawasan prosedural," imbuh dia.

Baca Juga : Pengamat: RUU Perampasan Aset Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi

Kemudian, ia juga menekankan pentingnya niat dan keberanian negara untuk benar-benar memutus rantai kejahatan korupsi lewat pemiskinan sistemik. Dia menilai koruptor di Indonesia tidak cukup hanya dihukum penjara.

"Selama ini koruptor di Indonesia tidak takut. Karena yang hilang hanya kebebasannya sebentar, bukan hartanya. Sekarang saatnya kita balik, bikin koruptor takut kehilangan semuanya. Bikin mereka malu. Bikin mereka bangkrut. Di situ kepercayaan rakyat bisa mulai tumbuh kembali," tandas Hardjuno.

Dijadikan Omnibus Law

Baca Juga : Perampasan Aset Dinilai Tanpa Pemidanaan Bisa Pulihkan Kerugian Negara

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menuturkan, tidak menutup kemungkinan RUU Perampasan Aset nantinya dijadikan omnibus law karena beririsan dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tidak ada yang tidak mungkin, bisa saja nanti kita ambil alih sebagai usul DPR. Tapi sementara ini, karena masih usulan pemerintah, kita tunggu draf baru dari mereka,” tegasnya.

Politikus PDIP ini menjelaskan, pimpinan Baleg periode sebelumnya juga menilai draf lama bermasalah, misalnya terkait mekanisme perampasan aset sebelum adanya penetapan tersangka.

Baca Juga : RUU Perampasan Aset Digulirkan, Pakar Ingatkan Resiko Dijadikan Senjata Politik

Karena itu, Baleg DPR kini masih menunggu pemerintah mengirimkan draf revisi.

Oleh karena itu, menurutnya, meski ada wacana agar DPR mengambil alih dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR, prosesnya tetap membutuhkan waktu.

DPR harus menyusun kajian, menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta melibatkan para ahli hukum, ekonomi, hingga akademisi.

Baca Juga : RUU Perampasan Aset Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara Berprinsip Jaga Keadilan dan HAM

“Saat ini di Prolegnas 2024–2029, RUU ini masih berstatus usulan pemerintah. Siapapun pengusulnya tidak masalah, yang penting jangan bertentangan dengan UU yang ada,” ujarnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)