Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penetapan UMP Sumut 2025 Tertunda, Dewan Pengupahan Tunggu Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara, Ismael Sinaga saat memimpin rapat penyusunan usulan UMP Sumut Tahun 2025, beberapa waktu lalu.

Nusantaraterkini.co, Medan - Penyampaian Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara untuk Tahun 2025 kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara belum dapat dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara. 

Hal ini disebabkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap Perkara No. 168/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2024.

Yang menyangkut kebijakan Upah Minimum di Indonesia, sehingga memerlukan beberapa penyesuaian yang masih didiskusikan di tingkat pusat.

Baca Juga : RESPEK Versi Sumut Hebat Disnaker Sumut Sabet Juara Inovasi Ajang NSIF 2024

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara, Ismael Sinaga, menyampaikan, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebelum melanjutkan proses penyusunan Usulan UMP Sumatera Utara Tahun 2025. 

Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara di dalamnya terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh ditambah pakar dan akademisi dari Perguruan Tinggi.

"Kami berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan akan segera mengambil langkah setelah menerima petunjuk lebih lanjut dari Bapak Pj Gubernur Sumatera Utara," ucap Ismael melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2024).

Dikatakannya, sesuai informasi dari Pemerintah Pusat yang disampaikan kepada mereka melalui surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor : 4/498/HI.00.00/XI/2024 tanggal 20 November 2024 perihal Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Bahwa Pemerintah Pusat sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dengan melibatkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama Tripartit, dan Kementerian atau Lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan usulan UMP Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada Bapak Pj Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan terus menyampaikan perkembangan penyusunan usulan UMP Tahun 2025," katanya. 

(cw4/nusantaraterkini.co)