Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, MAKI: KPK Lakukan Kesalahan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK. (Foto: web KPK)

Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, MAKI: KPK Lakukan Kesalahan

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kesalahan, usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan penetapan tersangka Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Juga : Indeks Korupsi Turun, DPR Sebut Strategi Pemberantasan Korupsi Belum Efektif

“Maka seharusnya dan sewajarnya kalau permohonan itu diterima. Dasar penetapan tersangka memang berita acara yang masih tahap penyelidikan, itu menurut saya, memang menjadi kesalahan dari KPK itu sendiri,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga : Perkuat Integritas Seleksi PTN, KPK Serahkan Buku Antikorupsi kepada MRPTNI di Forum SNPMB 2026

MAKI sendiri disebutkannya, menghormati keputusan dari PN Jaksel, meski menurutnya KPK biasanya tertib akan hal ini, tapi kali ini berbeda.

“Dasar penyelidikan itu kan waktu OTT, kemudian ditingkatkan (menjadi) penyidikan, baru penetapan tersangka. Nah dari proses ini lah nampak kemudian memang ada kesalahan fatal dari KPK dari dari sisi asas formalitas atau persyaratan-persyaratannya,” jelasnya. 

Baca Juga : MAKI Dorong Aparat Hukum Bisinergi Tangani Perkara Korupsi Tambang

Kemudian ia sambungnya, praperadilan memang tidak menyentuh isi materi ataupun pokok perkara dari kasus tersebut.

Baca Juga : MAKI Desak Fraksi NasDem Pecat Anak SYL dari DPR

“Jadi ini yang menurut saya hakim mau tidak mau mengabulkan dari sisi lain. Misalnya tentang kolektif-kolegial bahwa pimpinan KPK hanya satu, (tapi) yang tandatangan dari proses gelar perkara 3 orang atau 4 orang, itu ditolak oleh hakim, jadi itu kemudian memang tidak menyangkut KUHAP kalau itu,” ungkapnya.

Boyamin sendiri mengaku mengapresiasi hakim PN Jaksel cukup adil dalam proses ini dan ia menghormatinya. Setelahnya, ia mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan MAKI kepada KPK akan ia cabut.

Baca Juga : Pasal 256 KUHP, DPR: Demonstran Harus Tertib dan Taati Aturan UU Jika Ingin Berdemonstrasi

“Karena kemudian sudah kehilangan objeknya. Karena kehilangan objeknya, maka tidak ada relevansinya saya teruskan,” terangnya.

Baca Juga : Yusril Sebut Bambang Widjojanto sebagai Tersangka Seumur Hidup, Mengapa?

Sementara itu, lanjut Boyamin, MAKI juga mendesak KPK untuk lakukan kembali penyidikan pada kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.

Hal ini dikarenakan, hanya kesalahan dasar penetapan tersangka yang hanya berdasarkan berita acara penyelidikan.

“Maka dengan demikian, KPK sebagai bentuk tanggung jawab hukumnya harus mengulangi kembali proses penyidikan secara benar yaitu didasarkan penetapan tersangka berdasarkan dari penyidikan yang benar,” jelasnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan jika Eddy Hiariej tetap tidak puas dengan penyidikan selanjutnya, maka bisa mengajukan praperadilan lagi.

“Diuji lagi di pengadilan atau nanti sampai proses pengadilan pokok perkara ya kita tunggu saja. Ini semua proses hukum yang harus kita hormati semua dan hak dari Pak Eddy Hiariej untuk juga membela diri dengan segala argumen dan dalilnya,” tandasnya.

Diketahui, PN Jaksel telah memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah karena tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Merespon hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri KPK menyebutkan bahwa mereka akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini terlebih dahulu.

(mr6/nusantaraterkini.co)