Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Peneliti UGM: Denda Damai Bagi Koruptor Tak Bisa Selesaikan Kasus Korupsi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman. (Foto/dok UGM)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas baru-baru ini mengatakan jika Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tipikor.

Merespon itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme denda damai.

“Tipikor tidak termasuk dalam kejahatan ekonomi yang diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi. Secara teoritik memang tipikor bentuk kejahatan ekonomi, namun ada aturan khususnya sehingga tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme denda damai,” katanya, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga : Rugikan Negara 13 Miliar, Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Pengerjaan KSPN Toba

Disisi lain, ia menilai Pemerintah tidak solid soal rencana pemberian pengampunan kepada koruptor. Presiden Prabowo menyatakan berniat memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat, bila mengembalikan uang yang dicuri dari negara.

Sedangkan Menteri Koordinator (Menko) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bentuknya amnesti dan abolisi sesuai Undang-Undang Dasar. Lalu Menteri Hukum Supratman menyatakan bahwa pengampunan bisa menggunakan mekanisme denda damai.

“Internal pemerintah tidak solid, belum ada kesatuan pendapat mengenai persoalan ini, usulan ini belum berdasarkan kajian yang matang. Masih sangat mentah,” katanya.

Baca Juga : Kejati Sumut Tahan GM PT Yodya Karya Terkait Korupsi KSPN Danau Toba Senilai Rp13 Miliar

Kolusi

Sedangkan, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengkritik keras wacana pemberian pengampunan bagi koruptor melalui denda damai. Baginya, wacana ini salah kaprah lantaran kasus korupsi tak bisa diselesaikan secara damai.

"Saya kira bukan salah kaprah (tapi) salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai," katanya.

Baca Juga : Hakim PN Palembang Ketuk Palu, Perkara Tipikor Almarhum Haji Halim Resmi Dihentikan

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan kondisi kolusi untuk menyelesaikan suatu kasus sudah sering kali terjadi diam-diam antara penegak hukum.

"Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi. Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama aja," kata dia.

Mahfud mengatakan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan aturan dalam hukum pidana tidak membenarkan penerapan denda damai untuk kasus korupsi. Ia heran ketika Menteri Hukum mencari dalil pembenaran dengan merujuk Undang-undang tentang Kejaksaan untuk menerapkan denda damai.

Mahfud menjelaskan penerapan denda damai di UU Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk tindak pidana korupsi. Hal ini terkait dengan pelanggaran tentang bea cukai, perpajakan, dan kepabeanan.

"Nah di situ kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu. Oh kamu seharusnya bayar Rp100 miliar, kok hanya membayar Rp95 Miliar," kata dia.

"Dan itu jelas, ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin kejaksaan agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari presiden. Supratman menyebut kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.

(cw1/Nusantaraterkini.co)