Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Pemko Padangsidimpuan resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari ke depan.
Hal ini disampaikan Walikota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe saat memimpin Rapat Evaluasi Penanganan Banjir dan Tanah Longsor yang melanda sejumlah wilayah Kota Padangsidimpuan, di Aula kantor Walikota, Jumat (28/11/2025).
"Pemerintah Kota Padangsidimpuan resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 7 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," jelasnya.
Baca Juga : Prabowo Soroti Banjir dan Longsor di Sumatera, Sentil Pembabatan Hutan Jadi Pemicu
Penetapan status ini didasarkan pada perkembangan situasi di lapangan serta mengacu pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
Pada struktur komando tanggap darurat, Dandim 0212/TS-RW Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, ditunjuk sebagai Kepala Posko Tanggap Darurat, dengan Posko Utama berada di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.
Dalam arahannya, Letnan meminta seluruh unsur pemerintahan, TNI/Polri, relawan, dan lembaga kemanusiaan untuk memperkuat koordinasi guna mempercepat penanganan banjir dan tanah longsor.
Dia menegaskan, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, termasuk evakuasi warga terdampak, pendistribusian logistik, serta pemantauan lokasi rawan.
Baca Juga : Komisi V DPR Desak Percepatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Longsor Sumbagut
Letnan juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk sigap merespons laporan masyarakat, mempercepat pendataan kerusakan, dan menyiapkan langkah-langkah rehabilitasi dini.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, terutama bagi warga yang tinggal di bantaran sungai, lereng bukit, dan daerah rawan longsor. Segera laporkan ke BPBD atau layanan darurat Call Center 112 jika melihat kondisi yang berpotensi membahayakan,” ujarnya.
Dia berharap agar seluruh elemen masyarakat saling membantu, tetap tenang, dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar.
(Ron/nusantaraterkini.co)
