Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemilik Warung Tuak di Simalungun Perkosa 3 Putri Kandungnya, Terungkap Usai Kakak Tertua Coba Bunuh Diri

Kasus ini terungkap setelah anak tertua mencoba melakukan bunuh diri usai mengetahui adik bungsunya juga menjadi korban ayah mereka

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Simalungun. (Foto: dok Humas Polda Sumut)
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Simalungun. (Foto: dok Humas Polda Sumut)
A A

, SIMALUNGUN - Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menggegerkan masyarakat.

Di mana seorang ayah melakukan terhadap tiga putri kandungnya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah anak tertua mencoba melakukan usai mengetahui adik bungsunya juga menjadi korban ayah mereka.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, kasus ini bermula dari percobaan yang dilakukan oleh Melati (nama samaran), anak tertua yang saat ini sedang menempuh pendidikan S1 di salah satu Universitas di Jakarta.

Sementara, Kabag Ops Reskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk menceritakan, Melati mencoba bunuh diri setelah dihubungi adiknya, Anggrek (13) yang menceritakan bahwa dia juga menjadi korban pemerkosaan oleh mereka.

Baca Juga: Perkosa Tahanan Wanita, Anggota Polres Pacitan Dipecat

"Mengetahui hal ini, Melati merasa putus asa karena dia dan adiknya yang lain, Seroja (nama samaran), juga pernah mengalami hal serupa," katanya dalam siaran pers , dikutip, Rabu (28/5/2025).

Percobaan bunuh diri Melati yang dilakukan dengan meminum racun itu berhasil digagalkan oleh keluarga yang mengetahui kejadian tersebut.

Kakek dari ketiga korban kemudian langsung mendatangi Melati di Jakarta untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga saat dijenguk, semua fakta mengerikan ini akhirnya terungkap.

Berdasarkan pengakuan korban, ketiga tersebut, yakni Melati, Seroja, dan Anggrek semuanya menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka sendiri yang berinisial TRT (41).

Ibu dari para korban tidak mengetahui kejadian ini karena semua anak diancam oleh ayah mereka, dan setiap kali perbuatan tersebut dilakukan, rumah dalam keadaan kosong.

Baca Juga: Ashabul Kahfi: Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Layanan Kesehatan

Atas dasar kejadian ini, kakek korban berinisial JT membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/ pada tanggal 22 Mei 2025, dengan korban utama yang dilaporkan adalah Anggrek yang berusia 13 tahun.

Ipda Bilson menjelaskan, modus operandi tersangka TRT dalam melakukan kejahatannya terhadap Anggrek.

"Pertama kali TRT mengajak anak kandungnya, korban Anggrek, untuk pergi ke warung tuak miliknya dengan alasan membersihkan rumput di lokasi warung. Sesampainya di warung, korban membersihkan rumput dan kemudian beristirahat di dalam kamar hingga tertidur," imbuhnya.

Pada saat korban tertidur, TRT masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Dia kemudian secara paksa membuka pakaian korban.

Meskipun korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak, namun karena lokasi warung jauh dari perkampungan, TRT tidak menghiraukan perlawanan korban dan tetap melangsungkan aksi kejinya.

Berdasarkan penyelidikan, TRT melakukan persetubuhan terhadap korban Anggrek sebanyak dua kali. Pertama kali pada bulan Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah kediaman TRT di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Simalungun.

Kedua kalinya pada tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak milik TRT.

"Kasus ini baru terungkap setelah korban Anggrek menceritakan kepada kedua kakaknya, dan ternyata kedua kakaknya juga menjadi korban pencabulan dari ayah mereka sendiri. Kedua kakak korban sudah menjalani pencabulan saat masih duduk di bangku kelas 5 SD," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.

(zie/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait